Skripsi Tidak Lagi Wajib, Syarat Kelulusan Berubah

- Penulis

Rabu, 30 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta –  Berita gembira bagi para mahasiswa, skripsi bukan lagi syarat mutlak untuk meraih gelar.

Alih-alih, persyaratan kelulusan akan menyesuaikan dengan pendekatan proyek dan metode sejenis yang diterapkan oleh program studi (prodi) terkait.

Baru-baru ini, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi memperkenalkan perubahan berarti ini.

ADVERTISEMENT

akun turnitin

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan yang diumumkan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim pada acara Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, tanggal 29 Agustus 2023, memperjelas bahwa tugas akhir tidak harus berupa skripsi lagi.

Nadiem Makarim menyoroti keanekaragaman bentuk tugas akhir yang dapat diajukan. Prototipe, proyek, atau bentuk inovatif lainnya bisa dijadikan alternatif yang sah selain skripsi atau disertasi.

Baca Juga :  Pendaftaran Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka Dibuka Besok, Simak Syaratnya!

Meskipun tetap ada pilihan untuk mengajukan tesis atau disertasi, keputusan ini bergantung pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi.

Menurut Nadiem, kepala prodi memiliki kebebasan dalam menentukan cara mengukur capaian kelulusan mahasiswa.

Dalam konteks ini, standar yang terkait dengan capaian lulusan tidak lagi diuraikan secara rinci dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

“Kini, perguruan tinggi bisa menggabungkan kompetensi sikap dan keterampilan secara terpadu,” jelasnya.

Nadiem menjelaskan bahwa sebelumnya, kompetensi sikap dan pengetahuan dijelaskan secara terpisah dan rinci, yang mengharuskan mahasiswa S1 dan D4 untuk menyelesaikan skripsi.

Perubahan ini juga mencakup mahasiswa program magister yang harus menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, serta mahasiswa doktor yang harus menerbitkan makalah di jurnal internasional ternama.

Baca Juga :  Bagas dan Fikri Sukses Masuk Final Lagi, Biasakah Dapat Juara Kali Ini?

Namun, dengan realitas saat ini, berbagai metode dapat digunakan untuk membuktikan kemampuan dan kompetensi lulusan.

Nadiem mencontohkan bahwa kompetensi teknis seseorang tidak selalu terukur melalui karya ilmiah.

Untuk mengakomodasi perubahan ini, Kemendikbudristek merespons dengan mengembangkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dalam bentuk kerangka yang lebih fleksibel.

Harapannya, perubahan pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi ini akan memberikan keleluasaan kepada setiap prodi untuk menentukan persyaratan kompetensi lulusan melalui tugas akhir yang sesuai dengan bidangnya.

Nadiem menyatakan bahwa dalam bidang akademik pun, seperti misalnya konservasi lingkungan, cara mengukur kompetensi bisa berbeda-beda, seperti melalui implementasi proyek lapangan.

Perbedaan antara aturan kompetensi lulusan yang baru dan yang lama diringkas sebagai berikut:

Baca Juga :  Perusahaan BUMN PT Istaka Karya Bubar Setelah Pailit

Aturan Baru:

  • Kompetensi tidak dijelaskan secara rinci.
  • Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu.
  • Tugas akhir bisa berupa prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak terbatas pada skripsi, tesis, atau disertasi.
  • Jika prodi telah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau sejenisnya, tugas akhir tidak wajib lagi.
  • Mahasiswa program magister, magister terapan, doktor, dan doktor terapan wajib mengajukan tugas akhir, tetapi publikasi di jurnal tidak diwajibkan.

Aturan Lama:

  • Kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijelaskan secara terpisah dan rinci.
  • Mahasiswa S1 atau D4 wajib menyelesaikan skripsi.
  • Mahasiswa program magister atau magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi.
  • Mahasiswa doktor atau doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional ternama.

Berita Terkait

Ratusan Pemudik Pilih Angkutan Gratis Saat Gelombang Arus Balik Lebaran
Viral Kru Bus Margo Joyo Adu Jotos dengan Pengemudi Avanza di Bojonegoro
Jokowi Singgung Serangan Personal di Debat ke-3, Ini Kata Mahfud MD
Anies Beri Penilaian Kemhan 11 dari 100, Prabowo: Emang Gue Pikirin
Sebelum Wafat, Rizal Ramli Hampir 2 Bulan Dirawat di RSCM karena Kanker Pankreas
Ulama Ploso soal Prabowo Dinobatkan Jadi Sahabat Santri oleh Genggong
Realisasi Pendapatan Provinsi Jatim 2023 Diklaim Lampaui Target
Sumatraco Langgeng Makmur Dukung Bazaar Maulid Nabi 2023

Berita Terkait

Selasa, 9 Januari 2024 - 13:13 WIB

Jokowi Singgung Serangan Personal di Debat ke-3, Ini Kata Mahfud MD

Rabu, 3 Januari 2024 - 10:46 WIB

Sebelum Wafat, Rizal Ramli Hampir 2 Bulan Dirawat di RSCM karena Kanker Pankreas

Rabu, 3 Januari 2024 - 10:32 WIB

Ulama Ploso soal Prabowo Dinobatkan Jadi Sahabat Santri oleh Genggong

Senin, 4 Desember 2023 - 14:18 WIB

Wali Kota Mojokerto Memimpin Pelantikan Pengurus GP Ansor dan Pengukuhan Satkorcab Banser

Senin, 4 Desember 2023 - 13:55 WIB

Progres Investasi IKN Terus Berkembang: Bahlil Lahadalia Ungkap Rencana Upacara Kemerdekaan RI ke-79 Tahun 2024

Sabtu, 18 November 2023 - 15:27 WIB

Kotak Hitam 2 Pesawat Super Tucano Telah Ditemukan

Rabu, 15 November 2023 - 17:34 WIB

Prabowo-Gibran Mendapat Nomor Urut 2, Gerindra Jatim Tanggapi Positif

Minggu, 29 Oktober 2023 - 15:23 WIB

Pendaftaran Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka Dibuka Besok, Simak Syaratnya!

Berita Terbaru

opini

Kendaraan Si Pengganti Kaki

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:12 WIB

berita nasional

Jokowi Singgung Serangan Personal di Debat ke-3, Ini Kata Mahfud MD

Selasa, 9 Jan 2024 - 13:13 WIB