banner pilkada 2024

Perusahaan BUMN PT Istaka Karya Bubar Setelah Pailit

Jakarta – Proses penyelesaian kewajiban PT Istaka Karya (Persero), yang dinyatakan pailit pada bulan Juli 2022, saat ini tengah dalam pengawasan kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan.

Perjalanan berliku PT Istaka Karya, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor konstruksi, dalam menghadapi tantangan finansialnya telah membawanya ke ujung titian yang mengharuskan entitas tersebut menghadapi pailit atau bahkan berakhir.

Penyelesaian melalui proses pailit ini dianggap sebagai solusi terbaik untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat, mengakhiri perjalanan yang penuh ketidakpastian selama lebih dari satu dekade.

Pada tanggal 4 Agustus 2023, Pengadilan menggelar rapat yang dihadiri oleh seluruh pihak kreditur dalam upaya menyelesaikan masalah finansial yang dihadapi perusahaan ini.

Dalam rapat tersebut, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) bersama kreditur yang memiliki posisi yang berbeda mendukung permintaan dari kurator.

Mereka sepakat untuk membagi sebagian dari hasil penjualan jaminan yang dimiliki PT Istaka Karya kepada para kreditur kokuren.

Keputusan pembagian tersebut akan berlandaskan asas keadilan dan kemanusiaan, sesuai semangat Undang-Undang Kepailitan, dan akan ditentukan oleh Pengadilan.

Penting untuk dicatat bahwa pemegang saham yang sebelumnya telah mengonversi klaim mereka selama masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dialami oleh PT Istaka Karya pada tahun 2013, kini kembali menjadi kreditur resmi dan telah terverifikasi oleh kurator.

Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi PPA, Rizwan Rizal Abidin, dalam keterangannya pada Rabu (23/8/2023), menyatakan, “PPA sebagai penerima mandat Surat Kuasa Khusus Menteri BUMN pada September 2020 mendukung upaya penyelesaian kewajiban Istaka Karya yang ditawarkan oleh Kurator pada rapat kreditur tanggal 4 Agustus 2023, dengan mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

PT Istaka Karya telah lama mengalami permasalahan finansial, yang akhirnya memaksa mereka untuk melakukan restrukturisasi melalui PKPU pada tahun 2013.

Untuk saat ini, jumlah utang perusahaan mencapai Rp881 miliar, termasuk utang yang mengalami konversi selama proses homologasi.

Profil PT Istaka Karya

PT Istaka Karya menghadapi tantangan besar dalam mengelola utangnya, yang ternyata jauh lebih besar dibandingkan dengan total aset yang dimilikinya.

Utang perusahaan mencapai angka sebesar Rp 1,08 triliun, sementara aset perusahaan hanya senilai Rp 514 miliar.

Situasi ini telah berlangsung sejak putusan homologasi pada tahun 2013 dan berdampak buruk pada kinerja perusahaan.

Bahkan pada tahun 2021, PT Istaka Karya masih memiliki utang sebesar Rp 1,08 triliun, sedangkan ekuitas perusahaan mencatatkan angka minus Rp 570 miliar.

Ketidakseimbangan ini menjadi semakin mencolok karena aset yang dimiliki perusahaan tidak sebanding dengan kewajiban finansial yang harus dibayar.

Istaka Karya awalnya didirikan sebagai Indonesian Consortium of Construction Industries (PT ICCI) pada tahun 1979, dengan fokus utama pada proyek konstruksi konsorsium.

Sebagai PT ICCI, perusahaan berhasil menjalin kemitraan dengan Al Muraibid Establishment dari Arab Saudi untuk melaksanakan berbagai proyek konstruksi.

Diantaranya termasuk perumahan, gedung akademi, jalan, taman, masjid, dan bangunan lainnya di Akademi Militer Raja Abdul Azis, yang berlokasi sekitar 40 kilometer di barat laut Riyadh. Total nilai kontrak proyek ini mencapai sekitar US$ 251 juta.

Pada tahun 1983, pemerintah Indonesia mengakuisisi seluruh saham PT ICCI, dan nama perusahaan diubah menjadi PT Istaka Karya (Persero). Namun, pada tahun 2022, perusahaan ini mengalami kebangkrutan dan pada tahun 2023, resmi dibubarkan.

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!