TULUNGAGUNG – Bawaslu Kabupaten Tulungagung menemukan ratusan pelanggaran dalam proses kampanye Pilkada Serentak 2024.
Pelanggaran tersebut terjadi baik dalam Pilbup maupun Pilgub, menyangkut pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang tidak sesuai dengan peraturan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Pungki Dwi Puspito, mengungkapkan bahwa kasus-kasus pelanggaran ini terus menjadi perhatian mereka.
“Kami mencatat ada 289 kasus pemasangan APK dan 74 kasus pemasangan BK di Pilbup, serta 65 kasus pelanggaran APK dan 64 kasus pelanggaran BK pada Pilgub,” ungkap Pungki.
Selain menangani kasus pemasangan APK dan BK yang melanggar aturan, Bawaslu Tulungagung juga merekomendasikan tindakan tegas kepada KPU untuk mencegah pelanggaran serupa ke depannya.
Pungki menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen memastikan Pilkada berjalan sesuai aturan dan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap setiap bentuk pelanggaran.
“Kami akan memantau dan menindak setiap pelanggaran yang ada, demi menjaga integritas Pilkada dan memastikan hak pilih masyarakat terlindungi,” ujarnya.
Selain pelanggaran terkait APK dan BK, Bawaslu Tulungagung mencatat adanya dua laporan yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan satu pelanggaran lain yang terkait dengan undang-undang di luar UU pemilihan.
Kasus-kasus tersebut telah diserahkan ke Badan Kehormatan Nasional (BKN) untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua pelanggaran, baik yang terkait pemilu maupun yang berada di luar ranah pemilu, dapat ditindak dengan tepat,” tambah Pungki.
Di akhir pernyataannya, Pungki menegaskan bahwa komitmen Bawaslu Tulungagung untuk menjaga kualitas pemilu akan terus dijaga melalui pengawasan yang intensif dan penindakan tegas.
“Kami berharap Pilkada kali ini dapat berjalan dengan jujur dan adil, serta sesuai harapan masyarakat,” katanya.