banner pilkada 2024

Potensi Bahaya di Pasar Ekstrem Surabaya, Pemkot Surabaya Tunggu PT KAI Lakukan Penertiban

pasar ekstrem di Surabaya

Surabaya – Pasar Ekstrem di daerah Dupak Magersari RW IX Surabaya menawarkan suasana yang unik dan berbeda dari pasar lainnya lantaran terletak di sepanjang jalur rel kereta api.

Namun, kegiatan perdagangan yang berlangsung di jalur rel kereta api tersebut menimbulkan potensi bahaya bagi para penjual dan pembeli.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan bahwa wilayah tersebut merupakan kawasan milik PT KAI (Kereta Api Indonesia). Oleh karena itu, Pemerintah Kota Surabaya tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan penindakan.

“Pasar ekstrem tersebut berada di wilayah KAI. Jika KAI menganggap ada potensi bahaya, maka mereka yang akan bertindak. Jika wali kota melakukan tindakan tetapi KAI menganggap tidak ada masalah, maka tindakan tersebut tidak mungkin dilaksanakan. KAI-lah yang memiliki kewenangan,” ungkap Eri pada Selasa (25/7/2023).

Eri juga menyatakan bahwa apabila memang PT KAI melarang kegiatan di area tersebut untuk menjaga keamanan aset kereta api, pihaknya meminta PT KAI untuk berkoordinasi dengan pemerintah kota. Pemerintah Kota Surabaya siap memberikan bantuan dalam upaya penertiban.

“Pemerintah kota tidak akan tinggal diam. Kami menunggu tindakan dari KAI. Kami sudah mendekati warga dan melakukan pendekatan, tetapi penindakan harus menunggu keputusan dari KAI karena itu adalah tanah milik KAI,” jelasnya.

Sebelumnya, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, telah mengimbau secara berkala kepada masyarakat sekitar, termasuk para pedagang di area tersebut, untuk tidak melakukan aktivitas di sepanjang jalur kereta api.

“Illegal dan berbahaya, aturan tentang larangan beraktivitas di jalur kereta api sudah jelas. KAI telah melakukan berbagai upaya, termasuk sosialisasi berkala kepada masyarakat yang beraktivitas di jalur kereta api,” tutur Luqman.

Perlu diketahui, ruang manfaat jalur kereta api memang diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan area tertutup untuk umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 38 UU Perkeretaapian Nomor 23 tahun 2007.

Selain itu, Pasal 181 ayat (1) juga mengatur bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, melintasi jalur KA, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.

Bagi masyarakat yang nekat melakukan aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api, mereka akan dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 199 UU tersebut.

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!