banner pilkada 2024

Pelatih Pencak Silat di Tulungagung Jadi Tersangka Tewasnya Pelajar SMP

Tulungagung – Pelatih pencak silat di Tulungagung, Dandi Atzinar Rahman (25), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang pelajar SMP. Kejadian tersebut diduga terkait dengan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengonfirmasi bahwa tersangka, yang juga merupakan pelatih korban, saat ini ditahan di Polres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka beralamat di Lingkungan 8, Desa/Kecamatan Ngunut, Tulungagung.

“Tersangka statusnya adalah pelatih korban. Tersangka melakukan tindakan yang berakibat luka dan cedera. Luka dan cedera itu kemudian menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap AKBP Tuku Arsya Khadafi pada Sabtu (25/11/2023).

Kasus dugaan penganiayaan ini, menurut Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Mohammad Nur, terjadi pada Sabtu (18/11/2023) sore, ketika korban, REB (15), bersama tiga rekannya mengikuti latihan pencak silat di SMAN 1 Ngunut.

“Pelaku (pelatih) memimpin pemanasan, setelah itu pelaku menendang di sekitar dada, perut, dan kaki. Tendangan itu juga dilakukan terhadap rekan korban,” tambahnya.

Kejadian tragis terjadi ketika tendangan pelaku membuat korban jatuh ke belakang, mengakibatkan kepala korban membentur lantai. Meskipun korban mengeluh sakit, ia tetap melanjutkan latihan. Tindakan kekerasan fisik tersebut tercatat oleh kamera pengawas (CCTV) SMAN 1 Ngunut.

“Makanya saat dilakukan autopsi kemarin ada resapan darah di belakang kepala,” jelas Nur.

Setelah mengikuti latihan, korban pulang ke rumahnya di Desa Ngunut. Meski mengalami keluhan sakit, korban hanya diberi obat pereda nyeri karena dianggap cedera biasa.

“Pada hari Senin korban mengeluh sakit lagi, kemudian diperiksakan ke rumah sakit untuk rontgen. Setelah itu kembali pulang,” ungkap Nur.

Pada Selasa (22/11) pagi, kondisi korban semakin memburuk dan mengalami demam tinggi hingga 41 derajat Celsius. Akhirnya, korban dilarikan ke rumah sakit dan setelah satu hari dirawat, pada Rabu pagi, korban dinyatakan meninggal dunia.

Dari hasil autopsi oleh dokter forensik, diketahui bahwa korban mengalami luka dalam pada bagian dada dan leher belakang, serta terjadi pendarahan pada rongga otak.

“Pendarahan di otak tersebut yang menyebabkan kematian korban,” papar M Nur.

Tersangka saat ini dihadapkan pada jeratan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!