banner pilkada 2024

Gaji PNS Bakal Naik, Simak Rinciannya

Surabaya – Isu kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) telah menjadi perbincangan hangat dalam beberapa waktu terakhir.

Guncangan ini berakar dari rencana pengenalan sistem penggajian baru, yang dikenal sebagai sistem single salary atau penggajian tunggal.

Rencana ini berpotensi menghadirkan perubahan dramatis dalam skala gaji PNS. Jika diterapkan, kebijakan ini berpotensi mendorong kenaikan gaji hingga 661 persen.

Menjadikan gaji PNS puncak mencapai Rp 39 juta, melampaui angka sebelumnya yang hanya menyentuh Rp 5,9 juta untuk jabatan tertinggi.

Namun, perlu ditekankan bahwa sistem baru ini direncanakan akan diterapkan mulai tahun 2024. Saat ini, Pemerintah tengah serius membahas langkah-langkah perihal kenaikan upah atau gaji bagi berbagai kelompok aparat, termasuk Polri, TNI, dan para pensiunan.

“Saat ini, perihal kenaikan gaji PNS sedang dalam tahap penyempurnaan bersama Bapak Presiden. Beliau tengah mempertimbangkan langkah ini dan nantinya akan mengumumkannya melalui RUU APBN,” ungkap Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga mengindikasikan bahwa tanggal pasti pengumuman ini akan ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Agustus 2023 mendatang.

“Dalam kesempatan tersebut, Bapak Presiden akan mengumumkan rincian RUU APBN 2024, termasuk hal-hal terkait kenaikan gaji PNS,” tambah Sri Mulyani.

Menjelang pengumuman yang tinggal dua hari lagi, informasi yang berkaitan dengan sistem single salary dan kenaikan gaji PNS dapat ditemukan dalam file resmi yang diakses melalui sumbarprov.go.id.

Daftar Sistem Single Salary

H-3 pengumuman kenaikan gaji PNS, berikut sistem single salary diambil dari file resmi sumbarprov.go.id, untuk kisaran yang akan berlaku tahun ini :

JPT

– JPT-I sebesar Rp39.365.146

– JPT-II sebesar Rp37.490.615

– JPT-III sebesar Rp35.705.348

– JPT-IV sebesar Rp34.005.093

– JPT-V sebesar Rp32.385.803

– JPT-VI sebesar Rp30.843.622

– JPT-VII sebesar Rp29.374.878

– JPT-VIII sebesar Rp27.976.074

– JPT-IX sebesar Rp26.643.880

JA

– JA-15 sebesar Rp22.203.233

– JA-14 sebesar Rp19.290.385

– JA-13 sebesar Rp16.759.674

– JA-12 sebesar Rp14.560.968

– JA-11 sebesar Rp12.650.711

– JA-10 sebesar Rp10.991.061

– JA-9 sebesar Rp9.549.140

– JA-8 sebesar Rp8.296.386

– JA-7 sebesar Rp7.207.981

– JA-6 sebesar Rp6.262.364

– JA-5 sebesar Rp5.440.803

– JA-4 sebesar Rp4.727.022

– JA-3 sebesar Rp4.106.883

– JA-2 sebesar Rp3.568.100

– JA-1 sebesar Rp3.100.000

JF

– JF-15 sebesar Rp22.203.233

– JF-14 sebesar Rp19.290.385

– JF-13 sebesar Rp16.759.674

– JF-12 sebesar Rp14.560.968

– JF-11 sebesar Rp12.650.711

– JF-10 sebesar Rp10.991.061

– JF-9 sebesar Rp9.549.140

– JF-8 sebesar Rp8.296.386

– JF-7 sebesar Rp7.207.981

– JF-6 sebesar Rp6.262.364

– JF-5 sebesar Rp5.440.803

– JF-4 sebesar Rp4.727.022

– JF-3 sebesar Rp4.106.883

– JF-2 sebesar Rp3.568.100

– JF-1 sebesar Rp3.100.000

Dari tabel diatas apabila kita hitung golongan tertinggi akan terima gaji mencapai Rp 39 juta apabila usulan DPR dikabulkan oleh Jokowi.

Kenaikan Gaji PNS Berlaku untuk PNS Guru?

Lantas apakah kenaikan gaji hingga Rp 39 juta tersebut juga berlaku untuk PNS guru?

Terkait hal ini Sri Mulyani telah mengkonfirmasi bahwa semua terkait kenaikan gaji tertuang dalam RUU ASN yang masih akan diumumkan presiden pada tanggal 16 Agustus nanti.

Berdasarkan keterangannya besaran resmi kenaikan gaji PNS belum dibocorkan oleh Sri Mulyani karena masih dalam tahap perencanaan.

Diharapkan saat ini PNS baik guru maupun jabatan lain untuk bersabar hingga waktu yang telah ditentukan.

Selain itu, kenaikan pendapatan tersebut juga merupakan apresiasi pemerintah setelah mereka bekerja dengan optimal dalam melakukan pelayanan publik.

Hal ini nyatanya telah di bahas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan di beberkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers setelah rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR pada 20 Mei 2023.

Sesuai agenda, pengumuman kenaikan gaji akan diumumkan Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023.

Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan pada Agustus

Berikut adalah rincian nominal gaji PNS berdasarkan golongan masing-masing pada bulan Agustus:

Golongan Ia : Rp1.560.800–Rp1.751.900.

Golongan Ib : Rp1.560.800–Rp1.854.700.

Golongan Ic : Rp1.560.800–Rp1.933.200.

Golongan Id : Rp1.560.800–Rp2.014.900.

Golongan IIa : Rp1.560.800–Rp2.530.200.

Golongan IIb : Rp1.560.800–Rp2.637.300.

Golongan IIc : Rp1.560.800–Rp2.748.800.

Golongan IId : Rp1.560.800–Rp2.865.000.

Golongan IIIa : Rp1.560.800–Rp3.177.300.

Golongan IIIb : Rp1.560.800–Rp3.311.700.

Golongan IIIc : Rp1.560.800–Rp3.451.800.

Golongan IIId : Rp1.560.800–Rp3.597.800.

Golongan IVa : Rp1.560.800–Rp3.750.000.

Golongan IVb : Rp1.560.800–Rp3.908.700.

Golongan IVc : Rp1.560.800–Rp4.074.000.

Golongan IVd : Rp1.560.800–Rp4.246.300.

Golongan IVe : Rp1.560.800–Rp4.425.900.

6 Tunjangan PNS

Adapun ada kurang lebih 6 tunjangan yang bakal didapat PNS, sedangkan Kenaikan Gaji PNS sendiri akan diumumkan tanggal 16 Agustus.

Sehingga ketika kenaikan gaji telah resmi dinaikan maka PNS akan semakin makru saja karena mereka juga akan mendapatkan tunjangan yang banyak.

Dinataranya tunjangan umun, makan, anak, suami/istri, tujikn jabatan struktural, dan tunjangan kinerja.

Dimana tunjangan umum sendiri tercantum dalam Perpres nomor 12 tahun 2006 tentang tunjangan umum bagi PNS, yang berkisar antara Rp190.000 untuk Golongan IV, Rp185.000 untuk Golongan III, Rp180.000 untuk Golongan II, dan Rp175.000 untuk Golongan I.

Ada tunjangan makan yang besarannya diatur dalam PMK nomor 83 tahun 2022 tentang setandar biaya masukan 2023, yang berkisar Rp35.000/hari untuk Golongan I dan II, Rp 37.000/hari untuk Golongan III, dan Rp 41.000/hari untuk Golongan IV.

Selain itu ada juga tunjangan untuk anak yang kiasarannya tertera dalam PP nomor 51 tahun 1992 yaitu adalah 2 persen dari gaji pokok, juga tunjangan suami/istri yang diatur dalam PP nomor 51 tahun 1992 yaitu adalah sebesar 10 persen dari Gaji Pokok.

Adapun tunjangan tukin jabatan struktural yang besarannya diatur dalam Perpres nomor 26 tahun 2007 tentang tunjangan jabatan struktural yakni Rp5.500.000 untuk IA, Rp4.375.000 untuk IB, RP3.250.000 untuk IIA, Rp2.025.000 untuk IIB, Rp1.260.000 untuk IIIA, Rp980.000 untuk IIB, Rp540.000 untuk IVA, Rp490.000 untuk IVB, dan Rp360.000 untuk VA.

Dan yang terakhir adalah tunjunghan kerja, yang besarannya tertera dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 tahun 2011.

Ada 17 tingkatan jabatan dimana masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan berbeda-beda paling rendah 190 dan yang paling tinggi adalah 4.730. Setiap nilai jabatan yaitu Rp5000.

itu dia informasi mengenai tunjangan para pensiunan yang akan di bagi menjadi 6 kategori dengan nominal yang berbeda sesuai dengan golongan masing-masing.

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!