Denda Rp 500 Ribu Bagi Pengendara yang Keseringan Bunyikan Klakson di Pematang Siantar, Sumut

- Penulis

Sabtu, 29 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Jakarta – Keseringan membunyikan klakson di Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut), bisa berakibat pada denda sebesar Rp 500 ribu.

Aturan ini diterbitkan dalam surat edaran (SE) oleh Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani, yang melarang pengendara motor dan mobil untuk membunyikan klakson terlalu sering.

SE tersebut tercantum dalam SE Nomor 500.11.1/5302/VII/2023 yang berisi tiga imbauan utama terkait pembunyian klakson di Pematang Siantar, yaitu:

ADVERTISEMENT

akun turnitin

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Hindari terlalu sering membunyikan klakson, cukup gunakan klakson sesuai fungsi dan sewajarnya saja.
  2. Hindari membunyikan klakson pada tempat-tempat tertentu, seperti sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, atau tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu.
  3. Hindari penggunaan klakson secara berulang di traffic light ketika lampu merah telah menjadi hijau, cukup gunakan klakson singkat apabila kendaraan di depan tidak kunjung bergerak maju padahal sudah lampu hijau cukup lama.

Pengendara yang melanggar aturan tersebut dapat dikenai denda sebesar Rp 500 ribu dan ancaman hukuman penjara paling lama dua bulan. Dasar hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 285 ayat 1 dan 2.

Lebih lanjut, fungsi klakson sebenarnya adalah untuk saran berkomunikasi, bukan sebagai alat untuk bersikap sembarangan.

Klakson digunakan untuk memberitahu pengguna jalan lain tentang adanya bahaya di jalan atau untuk mengisyaratkan perubahan aktivitas berkendara yang akan dilakukan, sehingga dapat meminimalisir risiko berkendara.

Direktur Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menjelaskan bahwa etika dalam membunyikan klakson perlu diperhatikan, terutama terkait lokasi dan intensitas suara yang dihasilkan.

Sebagai contoh, klakson tidak boleh digunakan di daerah sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, atau kompleks militer (TNI). Suara klakson juga harus lembut dan singkat.

Sony berpesan agar masyarakat lebih memperhatikan etika dalam menggunakan klakson, baik untuk kendaraan mobil maupun sepeda motor.

Ia menegaskan bahwa membunyikan klakson seharusnya hanya untuk tujuan memberi peringatan akan adanya bahaya di jalan, bukan digunakan secara sembarangan.

Berita Terkait

Ratusan Pemudik Pilih Angkutan Gratis Saat Gelombang Arus Balik Lebaran
Viral Kru Bus Margo Joyo Adu Jotos dengan Pengemudi Avanza di Bojonegoro
Realisasi Pendapatan Provinsi Jatim 2023 Diklaim Lampaui Target
Sumatraco Langgeng Makmur Dukung Bazaar Maulid Nabi 2023
Wali Kota Mojokerto Memimpin Pelantikan Pengurus GP Ansor dan Pengukuhan Satkorcab Banser
Progres Investasi IKN Terus Berkembang: Bahlil Lahadalia Ungkap Rencana Upacara Kemerdekaan RI ke-79 Tahun 2024
Razia Prostitusi Online MiChat di Situbondo: Lima Pelaku Diamankan, Uang Rp 25,9 Juta Disita
Khofifah Yakin Jatim Mampu Antarkan Indonesia Ciptakan Swasembada Daging

Berita Terkait

Selasa, 9 Januari 2024 - 13:13 WIB

Jokowi Singgung Serangan Personal di Debat ke-3, Ini Kata Mahfud MD

Rabu, 3 Januari 2024 - 10:46 WIB

Sebelum Wafat, Rizal Ramli Hampir 2 Bulan Dirawat di RSCM karena Kanker Pankreas

Rabu, 3 Januari 2024 - 10:32 WIB

Ulama Ploso soal Prabowo Dinobatkan Jadi Sahabat Santri oleh Genggong

Senin, 4 Desember 2023 - 14:18 WIB

Wali Kota Mojokerto Memimpin Pelantikan Pengurus GP Ansor dan Pengukuhan Satkorcab Banser

Senin, 4 Desember 2023 - 13:55 WIB

Progres Investasi IKN Terus Berkembang: Bahlil Lahadalia Ungkap Rencana Upacara Kemerdekaan RI ke-79 Tahun 2024

Sabtu, 18 November 2023 - 15:27 WIB

Kotak Hitam 2 Pesawat Super Tucano Telah Ditemukan

Rabu, 15 November 2023 - 17:34 WIB

Prabowo-Gibran Mendapat Nomor Urut 2, Gerindra Jatim Tanggapi Positif

Minggu, 29 Oktober 2023 - 15:23 WIB

Pendaftaran Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka Dibuka Besok, Simak Syaratnya!

Berita Terbaru

opini

Kendaraan Si Pengganti Kaki

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:12 WIB

berita nasional

Jokowi Singgung Serangan Personal di Debat ke-3, Ini Kata Mahfud MD

Selasa, 9 Jan 2024 - 13:13 WIB