Denda Rp 500 Ribu Bagi Pengendara yang Keseringan Bunyikan Klakson di Pematang Siantar, Sumut
Jakarta – Keseringan membunyikan klakson di Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut), bisa berakibat pada denda sebesar Rp 500 ribu. Aturan ini diterbitkan dalam surat edaran (SE) oleh Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani, yang melarang pengendara motor dan mobil untuk membunyikan klakson terlalu sering. SE tersebut tercantum dalam SE Nomor 500.11.1/5302/VII/2023 yang berisi tiga imbauan […]