BLITAR, SIARANESIA.COM – Satreskrim Polres Blitar mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dan Pertalite. Seorang pria berinisial MSS (40), warga Kecamatan Kademangan, diamankan bersama barang bukti 1.030 liter BBM.
Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Penindakan dilakukan pada 27 Oktober 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Menurut hasil penyelidikan, praktik tersebut diduga berlangsung sejak Agustus 2025. Pelaku menggunakan tiga kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi untuk menampung BBM melebihi kapasitas standar.

BBM yang diperoleh dari SPBU kemudian dipindahkan menggunakan mesin penyedot dan selang ke dalam drum serta jeriken. Selanjutnya, BBM dijual kembali kepada pengecer dengan harga Rp9.000 per liter untuk solar dan Rp11.000 per liter untuk Pertalite.
Polisi menyita 530 liter solar, 500 liter Pertalite, tiga kendaraan, serta mesin penyedot dan selang. Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan sedikitnya dua SPBU di wilayah Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.
Polisi menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri jaringan pengecer dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Jurnalis: Alvin


