Pemkot Blitar Gelontorkan Rp567 Juta untuk BLT Buruh Rokok

SIARANESIA.com, BLITAR – Pemerintah Kota Blitar menyiapkan anggaran Rp567 juta untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2026. Bantuan tersebut dialokasikan bagi 900 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan nilai Rp630.000 per penerima.

Sekretaris Dinas Sosial Kota Blitar, Neny Farida, membenarkan alokasi anggaran dan sasaran penerima bantuan tersebut. Setiap KPM akan menerima Rp210.000 per bulan yang diakumulasikan selama tiga bulan, sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp630.000.

Menurut Neny, BLT DBHCHT memiliki sasaran khusus, yakni buruh pabrik rokok aktif yang memiliki KTP Kota Blitar dan bekerja di pabrik rokok yang berada di wilayah Kota Blitar.

“ Kriteria utama penerima BLT DBHCHT adalah buruh pabrik rokok aktif yang ber-KTP Kota Blitar dan bekerja di pabrik rokok yang ada di Kota Blitar,” jelas Neny.

Ia menegaskan, penetapan penerima bantuan tidak menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dinas Sosial Kota Blitar memperoleh data calon penerima melalui koordinasi dengan Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja (Dinkop UKM-Naker).

Mekanismenya dilakukan dengan menyurati Dinkop UKM-Naker untuk memperoleh data buruh pabrik rokok aktif berdasarkan nama dan alamat atau by name by address.

“Jadi, sumber data penerima BLT DBHCHT berasal dari Dinkop UKM-Naker,” ujarnya.

Penyaluran Melalui PAPBD 2026

Untuk jadwal penyaluran, Neny menyampaikan bahwa bantuan direncanakan dibayarkan sekaligus melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (PAPBD) tahun 2026.

Berbeda dengan sejumlah program bantuan sosial yang menyasar masyarakat berdasarkan kriteria kesejahteraan, BLT DBHCHT ini tidak dapat diperiksa secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos. Hal tersebut karena penerimanya merupakan kelompok pekerja dengan kriteria khusus, bukan masyarakat umum.

“Tidak bisa dicek karena penerima bukan masyarakat umum, tetapi khusus pekerja pabrik rokok ber-KTP Kota yang bekerja di Kota,” tegasnya.

Neny berharap bantuan tersebut dapat membantu meringankan beban kebutuhan sehari-hari para buruh pabrik rokok di Kota Blitar. Penetapan sasaran secara spesifik juga dimaksudkan agar bantuan tepat menjangkau kelompok pekerja yang berkaitan langsung dengan industri hasil tembakau.

Sebagai informasi, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau merupakan dana yang dialokasikan kepada daerah dari penerimaan cukai hasil tembakau. Pemanfaatannya antara lain diarahkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, termasuk melalui bantuan bagi buruh pabrik rokok sesuai ketentuan yang berlaku.

Jurnalis: Alvin

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,432PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles