banner pilkada 2024

Skandal Korupsi: Kades Kedungudi Mojokerto Dibui, Negara Rugi Rp 231 Juta!

Kades di Mojokerto

Mojokerto– Kepala Desa Kedungudi, Trawas, Mojokerto periode 2013-2019, Susilo Hadi Wijoyo, harus mendekam dalam penjara akibat tersangkut kasus korupsi proyek wisata desa. Perbuatan tersangka ini merugikan negara sebesar Rp 231.294.744.

Kasus korupsi proyek pujasera di Desa Kedungudi tersebut ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto.

Pada hari ini, penyidik telah melaksanakan tahap 2 yaitu menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Susilo dipindahkan ke mobil tahanan sekitar pukul 15.00 WIB.

Mantan Kepala Desa Kedungudi yang menjabat pada periode 2013 hingga 2019 ini, terlihat mengenakan rompi tahanan dan tangannya terborgol.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto, Lilik Dwi Prasetio, menyampaikan kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Sooko, pada hari Rabu (26/7/2023), bahwa “Tersangka akan ditahan di Lapas Mojokerto selama 20 hari ke depan. Setelah dakwaan kami susun, perkara ini akan kami limpahkan ke pengadilan.”

Korupsi terkait proyek wisata desa ini terjadi pada tahun 2019. Proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kedungudi tersebut mencakup pembangunan pujasera, gazebo, dan fasilitas MCK.

Modus operandi Susilo dalam kasus ini adalah dengan mengerjakan proyek Wisata Desa Kedungudi sendiri, padahal seharusnya proyek tersebut diserahkan kepada tim pengelola kegiatan (TPK) di desa tersebut.

Selain itu, proyek tersebut hanya diselesaikan sebanyak 60 persen sehingga tidak tuntas, tetapi anggaran yang seharusnya digunakan untuk proyek tersebut telah sepenuhnya diserap oleh tersangka.

Lilik menjelaskan, “Modusnya adalah semua kegiatan dipegang oleh kades dan yang mengerjakannya juga kades. Itu jelas melanggar aturan.”

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto, perbuatan Susilo menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 231.294.744.

Jumlah tersebut terdiri dari kerugian akibat proyek yang tidak diselesaikan senilai Rp 121.396.500 dan pajak yang belum dibayarkan tahun 2014 hingga 2019 sebesar Rp 109.900.744.

“Tersangka kami kenakan pasal 2 dan 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!