Pemuda Sidoarjo Setubuhi Santriwati di Vila Pacet Mojokerto

- Penulis

Senin, 28 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto – Pemuda Sidoarjo yang dikenal dengan inisial FR (18) dihadapkan pada tuntutan hukuman penjara selama 3 tahun atas kasus dua kali melakukan hubungan intim dengan seorang santriwati di sebuah vila di wilayah wisata Pacet, Kabupaten Mojokerto.

FR dan korban, keduanya masih di bawah umur, diketahui telah menggunakan vila tersebut untuk berbuat perbuatan tercela dengan biaya sewa yang hanya mencapai Rp 100 ribu.

Tuntutan tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Fachri Dohan Mulyana di dalam ruang sidang yang didedikasikan untuk anak-anak di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

ADVERTISEMENT

akun turnitin

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang ini dipimpin oleh hakim tunggal bernama Nurlely. FR mengikuti jalannya sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Mojokerto.

Dalam tuntutannya, Fachri Dohan Mulyana menyatakan bahwa FR terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Murid Taekwondo Asal Malang Dilecehkan dan Diperkosa Pelatihnya

FR, yang berasal dari Kecamatan Waru, Sidoarjo, dinyatakan bersalah karena melakukan dua kali hubungan badan dengan seorang gadis yang berusia 16 tahun di vila Pacet, Mojokerto pada bulan Maret dan Juni tahun 2022.

Fachri menjelaskan kepada para wartawan di Pengadilan Negeri Mojokerto bahwa tuntutan yang diajukan adalah hukuman penjara selama 3 tahun, ditambah dengan program pelatihan kerja selama 2 bulan.

Fachri juga menyoroti bahwa sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, ancaman pidana yang dihadapi oleh FR hanya setengah dari ancaman pidana yang diterapkan pada orang dewasa.

Hal ini dikarenakan saat melakukan perbuatan tersebut, FR masih berusia 17 tahun.

Baca Juga :  Bus Trans Jatim Koridor II Mojokerto-Bungurasih Beroperasi, Digratiskan Selama 7 Hari

Fachri juga mencatat beberapa faktor yang dapat meringankan tuntutan terhadap FR. Salah satunya adalah bahwa keluarga korban dan korban sendiri telah memberikan pengampunan terhadap perbuatan FR. Bahkan, rencananya keluarga korban akan mengadakan pernikahan antara FR dan korban.

Penasihat hukum FR, yaitu Luckman Arief, berpendapat bahwa tuntutan yang diajukan oleh JPU sangat memberatkan kliennya.

Oleh karena itu, ia berencana untuk menyampaikan pembelaan dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu, tanggal 30 Agustus 2023.

Ia berharap bahwa hakim akan memutuskan vonis bebas untuk FR berdasarkan perdamaian yang telah dicapai antara FR, korban, dan keluarga korban.

Luckman Arief menegaskan bahwa menjadi tanggung jawab orang tua untuk memastikan masa depan FR tetap terjamin.

Baca Juga :  Waduh, SMA Negeri 1 Gedeg Mojokerto Tarik Biaya Daftar Ulang Jutaan Rupiah.

Ia mengkhawatirkan bahwa jika FR dipenjara, hal ini dapat mengganggu proses pemulihan dan berpotensi mendorongnya untuk melakukan tindakan kriminal lain di masa depan.

FR dan korban telah menjalin hubungan sejak tahun 2019 dan keduanya belajar di sekolah dan pesantren yang sama.

FR baru-baru ini menyelesaikan pendidikan di madrasah aliyah (MA), sementara korban tetap melanjutkan pendidikannya di madrasah tersebut.

Peristiwa ini terbongkar setelah korban diperkosa oleh dua teman FR di Surabaya pada tahun 2023.

Korban yang berasal dari Kecamatan Driyorejo, Gresik, mengalami pemerkosaan setelah diberi minuman keras. Kasus ini yang ditangani oleh Polda Jawa Timur juga membongkar hubungan intim yang dilakukan oleh FR.

Berita Terkait

Ratusan Pemudik Pilih Angkutan Gratis Saat Gelombang Arus Balik Lebaran
Viral Kru Bus Margo Joyo Adu Jotos dengan Pengemudi Avanza di Bojonegoro
Ditlantas Polda Jatim Antisipasi Kepadatan Lalin Objek Wisata Saat Arus Balik
Ulama Ploso soal Prabowo Dinobatkan Jadi Sahabat Santri oleh Genggong
Seorang Warga Luka di Telinga Imbas Ledakan Keras di Sumenep
Realisasi Pendapatan Provinsi Jatim 2023 Diklaim Lampaui Target
Penumpukan dan Penjualan Tiket Kapal di Tanjung Perak Jadi Bahan Evaluasi
Sumatraco Langgeng Makmur Dukung Bazaar Maulid Nabi 2023

Berita Terkait

Selasa, 9 Januari 2024 - 13:13 WIB

Jokowi Singgung Serangan Personal di Debat ke-3, Ini Kata Mahfud MD

Rabu, 3 Januari 2024 - 10:46 WIB

Sebelum Wafat, Rizal Ramli Hampir 2 Bulan Dirawat di RSCM karena Kanker Pankreas

Rabu, 3 Januari 2024 - 10:32 WIB

Ulama Ploso soal Prabowo Dinobatkan Jadi Sahabat Santri oleh Genggong

Senin, 4 Desember 2023 - 14:18 WIB

Wali Kota Mojokerto Memimpin Pelantikan Pengurus GP Ansor dan Pengukuhan Satkorcab Banser

Senin, 4 Desember 2023 - 13:55 WIB

Progres Investasi IKN Terus Berkembang: Bahlil Lahadalia Ungkap Rencana Upacara Kemerdekaan RI ke-79 Tahun 2024

Sabtu, 18 November 2023 - 15:27 WIB

Kotak Hitam 2 Pesawat Super Tucano Telah Ditemukan

Rabu, 15 November 2023 - 17:34 WIB

Prabowo-Gibran Mendapat Nomor Urut 2, Gerindra Jatim Tanggapi Positif

Minggu, 29 Oktober 2023 - 15:23 WIB

Pendaftaran Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka Dibuka Besok, Simak Syaratnya!

Berita Terbaru

opini

Kendaraan Si Pengganti Kaki

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:12 WIB

berita nasional

Jokowi Singgung Serangan Personal di Debat ke-3, Ini Kata Mahfud MD

Selasa, 9 Jan 2024 - 13:13 WIB