POM Mini Dipersoalkan, Kemetrologian Tulungagung Tegaskan Bukan Wewenangnya

POM Mini Dipersoalkan, Kemetrologian Tulungagung Tegaskan Bukan Wewenangnya

Siaranesia.com – Tulungagung – Keberadaan pompa bahan bakar minyak (BBM) mini yang diduga beroperasi tanpa kelengkapan perizinan di Kabupaten Tulungagung kembali menjadi perhatian. Di tengah tuntutan perlindungan konsumen, aspek legalitas usaha dan kepastian takaran menjadi dua hal yang perlu mendapat pengawasan dari instansi berwenang.

Bidang Kemetrologian Kabupaten Tulungagung menegaskan bahwa kewenangannya berkaitan dengan pengawasan dan pengujian alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam kegiatan perdagangan, termasuk pada stasiun pengisian BBM yang memenuhi ketentuan.

Ilustrasi

Untuk SPBU dan Pertashop, pengujian alat ukur dilakukan secara berkala setiap tahun untuk memastikan alat yang digunakan memenuhi standar dan memperoleh tanda sah.

Selain itu, apabila terjadi pergantian alat maupun pelepasan segel, proses tersebut harus mendapatkan penanganan dan pengujian sesuai ketentuan Kemetrologian sebelum alat kembali digunakan.

“Semisal konsumen merasa ragu terhadap takaran BBM di SPBU atau Pertashop, mereka bisa melaporkan kepada kami untuk dilakukan uji ulang,” jelas pejabat Bidang Kemetrologian.

Namun, ketika ditanya mengenai keberadaan POM mini yang diduga belum memiliki perizinan, Salman dari Bidang Kemetrologian menegaskan bahwa pengujian POM mini tersebut bukan berada dalam kewenangan pihaknya.

“POM mini itu tidak punya izin dan alat legal, alias ilegal. Itu di luar kewenangan kami,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan adanya batas kewenangan antara pengujian alat ukur dengan persoalan legalitas usaha. Karena itu, apabila terdapat POM mini yang diduga beroperasi tanpa izin, penanganannya perlu dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan terhadap perizinan, perdagangan, distribusi BBM maupun aspek pengawasan lainnya.

 Ilustrasi

Dari sisi perlindungan konsumen, kepastian mengenai legalitas usaha dan akurasi takaran menjadi penting. Konsumen berhak memperoleh informasi dan pelayanan yang memberikan kepastian atas jumlah BBM yang dibeli.

Karena itu, keberadaan POM mini yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi terkait. Pemeriksaan secara lintas sektor diperlukan agar penertiban tidak hanya menyasar persoalan alat ukur, tetapi juga memastikan seluruh kegiatan penjualan BBM berjalan sesuai aturan.

Dengan demikian, persoalan POM mini di Tulungagung tidak berhenti pada soal apakah alat ukurnya telah diuji atau belum. Legalitas usaha, asal-usul BBM, standar alat ukur, serta perlindungan konsumen merupakan aspek yang perlu diperiksa secara menyeluruh oleh instansi sesuai kewenangannya.

Jurnalis: Nangkho

 

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,432PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles