banner pilkada 2024

Tunjangan Pulsa PNS Tahun 2024 Jadi Rp 400 Ribu

Jakarta – Pemerintah telah mengesahkan aturan terkait pemberian uang pulsa untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Tunjangan pulsa PNS pada tahun 2024 akan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan untuk Tahun Anggaran 2024.

Sebagai bagian dari aturan ini, jumlah uang pulsa paling tinggi yang akan diberikan adalah sebesar Rp 400 ribu.

Aturan ini diteken oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Jakarta pada tanggal 28 April 2023.

Dalam hal ini, perincian mengenai pemberian uang pulsa telah dirinci dalam Lampiran I yang memuat informasi tentang paket komunikasi yang berlaku.

Menurut informasi yang tertera dalam Lampiran I, pegawai dengan jabatan setingkat eselon I dan II, atau setara dengannya, berhak menerima tunjangan uang pulsa sebesar Rp 400.000 per orang per bulan.

Sementara itu, pejabat dengan jabatan setingkat eselon III atau setara ke bawah akan menerima tunjangan sebesar Rp 200.000 per orang per bulan.

Selanjutnya, diperinci bahwa biaya paket data dan komunikasi akan diberikan kepada pegawai yang dalam menjalankan tugasnya banyak memerlukan komunikasi daring (online).

Pemberian bantuan ini akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas tugas, penggunaan media daring, dan ketersediaan anggaran.

Prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas akan menjadi dasar dalam pemberian bantuan ini.

Bagi mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan belajar-mengajar daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan daring yang bersifat insidentil, mereka berhak menerima bantuan biaya paket data sesuai kebutuhan, dengan batas tertinggi sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

Tentang PMK, Pasal 1 menjelaskan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merujuk pada satuan biaya seperti harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghitung komponen biaya dalam rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga untuk tahun 2024.

Pasal 2 menguraikan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 memiliki dua fungsi, yakni sebagai batas tertinggi atau sebagai estimasi.

Pasal 3 Ayat 1 menjelaskan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang berfungsi sebagai batas tertinggi dijabarkan dalam Lampiran I, yang merupakan bagian integral dari Peraturan Menteri ini.

Selanjutnya, Ayat 2 mengungkapkan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang berfungsi sebagai estimasi dijabarkan dalam Lampiran II, juga merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!