banner pilkada 2024

Pelecehan Seksual di Grup WhatsApp Kantor, Bisa Dipidana?

FOTO: Tangkapan layar korban saat bersama suaminya

SIARANESIA – Pelecehan seksual lagi-lagi kejadian. Kali ini kejadiannya di lingkungan kerja, dan parahnya lagi lewat grup WhatsApp. Aduh udah deh, mikirin kerjaan aja dua berat, masih ditambah lagi sama lingkungan kerja toxic.

Ini nih, gimana caranya kita mau produktif kalau kerjanya di lingkungannya toxic. Tapi pertanyaannya, jangan-jangan nih, pada nggak tahu ya, kalau yang katanya cuma bercandaan itu bisa loh dijadikan pidana. Atau pada belum tahu, sebenernya pelecehan seksual itu kayak apa sih. Nah ini nih pentingnya diskusi.

Masih pada inget nggak sama MS, karyawan di lembaga Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI yang mengalami pelecehan seksual. Kejadian itu terjadi di awal September tahun 2021. MS waktu itu mengaku dirundung dan dilecehkan secara seksual dan melaporkan 7 rekannya ke polisi. Waktu itu, MS sampai terganggu kondisi psikisnya.

Nah, entah nggak ngikutin berita atau kurang update, kejadian lagi nih, kasus serupa. Kali ini menimpa seorang karyawati sebuah kantor di kawasan Jakarta Barat. Dia merasa dilecehkan oleh teman sekantornya di grup WhatsApp kantor.

Nah, sang suami nggak terima dong. Kisahnya, dishare di media sosial sang suami. Riko Pramono nama suaminya. Riko ini cerita kronologi pelecehan yang dialami sang istri. Dan karena nggak terima, Riko pun ngelaporin kasus ini ke polisi

“Ya alasan saya cuman satu. Saya ingin mendapatkan keadilan secara hukum dan ini akan menjadi pelajaran buat semua gitu ya. Bahwa tidak ada celah dan tidak ada tempat untuk perilaku pelecehan, khususnya, terlebih lagi terhadap perempuan,” kata Riko.

Eh, sebentar dulu deh. Kalau niatnya cuma bercandaan, guyonan gitu, saling sambut di grup WhatsApp, apa iya bisa diproses hukum?

“Disamping UU ITE, kalau cuitan itu atau muatan yang melalui WAG itu membuat seseorang tidak senang, merasa dicemarkan nama baiknya, selain pelecehan seksual, bisa masuk ke soal pencemaran nama baik itu, si korban merasa diperlakukan tidak senang. Karena itu bisa diterapkan pasal 335 KUHP,” terang Abdul Fickar, Pengamat Hukum Pidana.

Kalau berdasarkan pasal-pasal yang disebutkan Pak Abdul tadi, para pelaku pelecehan seksual ini bisa diancam pidana 1-12 tahun penjara. Emangnya mau dipenjara?

Nah, udah tahu ya. Jadi makanya mulai sekarang kudu ati-ati kalau bercanda. Tapi, udah pada tahu belum, pelecehan seksual tuh kayak gimana sih?

Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual itu tindakan bernuansa seksual, melalui kontak fisik maupun kontak non fisik. Yang termasuk tindakan pelecehan seksual, siulan, main mata, komentar atau ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi pornografi dan keinginan seksual.

Lalu ada colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat seksual yang tindakan semua itu mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin aja hingga menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.

Tuh, udah pada tahu ya, semua efek-nya buat korban. Kena mental, psikisnya terganggu, dan udah tahu semua juga ya, ancaman pidana buat para pelaku pelecehan seksual.

Jadi ya udahlah. Sekali lagi saya ingatkan, buat saya juga sih. Hati-hati dan bijaksana untuk berbicara ataupun berkomentar secara verbal maupun nonverbal. Nih, kalau dulu pribahasanya Mulutmu harimaumu, kalau zaman sekarang, “jarimu harimaumu”.

Jangan sampai jari kita menyakiti orang lain. Oke? Nggak mau juga kan kalau disakiti orang lain.

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!