Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan aturan campuran bioetanol dalam bahan bakar RON 95.
Keputusan ini dijelaskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 252.K/HK.02/DJM/2023 tentang Standar dan Mutu Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin RON 95 dengan Campuran Bioetanol 5% (E5) di Dalam Negeri.
Menurut Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, keputusan tersebut mengatur spesifikasi minyak bensin dengan angka oktan (RON) 95 (E0) dan 5% bioetanol (E100). Angka oktan minimal yang diatur adalah 95.
Aturan dan spesifikasi untuk bahan bakar minyak bensin murni (E0) dengan angka oktan (RON) 95 dapat ditemukan dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 110.K/MG.01/DJM/2022.
Sementara itu, spesifikasi untuk bahan bakar nabati jenis bioetanol (E100) mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 95.K/EK.05/DJE/2023.
Peluncuran produk Bahan Bakar Minyak (BBM) baru RON 95 dengan campuran Bioetanol yang berasal dari molase tebu singkong direncanakan oleh PT Pertamina (Persero) pada akhir bulan Juli.
Produk ini sebelumnya telah diuji coba sejak bulan Juli dengan dukungan dari Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana, yang menjelaskan bahwa Kementerian ESDM telah melakukan kajian sejak 2008 untuk memastikan pencampuran antara BBM dengan Bioetanol dapat dilakukan dengan baik.