banner pilkada 2024

Kejaksaan Negeri Tulungagung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Gamelan Senilai Rp 2,3 M

Ahmad Muchlis Kajari Tulungagung

Tulungagung – Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gamelan di 32 SD dan SMP negeri senilai Rp 2,3 M, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kedua tersangka adalah ASN berinisial H, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan gamelan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tulungagung pada tahun 2018, dan kontraktor Z yang bertindak sebagai penyedia barang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulungagung, Ahmad Muchlis, menyatakan bahwa audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan total kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 632 juta.

Menurutnya, kedua tersangka diduga berkolusi untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proses pengadaan sehingga gamelan yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Hingga saat ini, kedua tersangka belum ditahan karena keduanya kooperatif selama proses penyelidikan.

Meskipun tersangka telah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 100 juta, penyidik tetap akan melanjutkan proses hukum hingga mendapatkan keputusan dari pengadilan.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tim jaksa yang menangani kasus tersebut menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk penentuan harga perkiraan pasar (HPS) dan spesifikasi barang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang akhirnya merugikan keuangan negara.

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!