banner pilkada 2024

Geger Kampung Miliarder Tuban: Pro dan Kontra Pembebasan Lahan oleh Pertamina

Warga Kecamatan Jenu, Tuban saat diajak bertemu dengan Pertamina soal pembebasan lahan untuk pelebaran jalan

Tuban – Pembangunan New Grass Refinery and Petrochemical (NGRR) di Tuban masih berlanjut melalui kerjasama antara PT Pertamina (Persero) dan perusahaan Rusia, Rosneft.

Dalam waktu dekat, Pertamina berencana untuk membebaskan lahan milik warga sebagai bagian dari pelebaran jalan akses di kampung miliarder di Kecamatan Jenu, Tuban.

Hal ini menyebabkan heboh dan menjadi perbincangan publik di Kampung Miliarder Tuban. Saat ini, proses pembebasan lahan masih dalam tahap konsultasi publik.

Pada hari Minggu (10/7/2023), ratusan penduduk dari Desa Wadung, Sumurgeneng, Tasikharjo, Purworejo, dan Remen dikumpulkan di Pendopo Kecamatan Jenu dalam pertemuan tersebut.

Dalam pertemuan konsultasi publik tersebut, beberapa warga setuju dengan rencana pembebasan lahan, sementara ada yang menolak secara tegas.

Sucipto, seorang warga Desa Sumurgeneng, mengungkapkan bahwa dia tidak menolak dan cenderung setuju dengan rencana tersebut, tetapi dengan beberapa syarat. Dia meminta Pertamina memberikan harga yang lebih tinggi karena pembebasan lahan akan mempengaruhi permukiman di area tersebut.

Selain itu, dia juga meminta pembebasan lahan tidak hanya memenuhi kebutuhan Pertamina, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan jangka panjang warga setempat yang terkena dampak dari pembebasan tersebut.

“Sektor yang terkena dampak bukan hanya tanah, tetapi juga pemukiman. Jika pemukiman memiliki panjang 10 meter dan yang terkena hanya 2 meter, maka pembebasan lahan harus dilakukan sepanjang pemukiman tersebut. Jika tidak, hal ini hanya akan membuat warga resah,” ujar Sucipto.

Namun, pendapat Matraji berbeda dengan warga lainnya. Dia dengan tegas menolak pembebasan lahan untuk akses jalan proyek kilang Tuban. Menurutnya, Pertamina seharusnya menggunakan lahan yang berada di sebelah selatan pemukiman warga.

“Harapan saya adalah pembebasan lahan ini bisa dipindahkan ke selatan desa agar masyarakat desa tidak terganggu. Jika jalan diperlebar, bisa terjadi kecelakaan karena banyak anak kecil di sekitar,” ungkap Matraji.

Menanggapi pro dan kontra di masyarakat, Sr Officer III Land Acquisition Asset Management PT Pertamina (Persero), Evri Marta Risal, menyatakan bahwa pembebasan lahan sudah sesuai dengan rekomendasi dan analisis dampak dan lalu lintas (Amdal Lalin) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan dan PUPR.

“Kami sudah melakukan inventarisasi, ada sekitar 219 bidang tanah dengan luasan 17 ribu meter persegi yang akan kami bebaskan untuk pelebaran jalan dan pembangunan jalan,” ujar Evri Marta Risal kepada media di Tuban.

Evri menambahkan bahwa panjang pelebaran jalan yang dibutuhkan oleh Pertamina sekitar 3.700 meter, sementara untuk pembangunan jalan baru mencapai 1,8 kilometer.

“Konsultasi publik adalah tahapannya saat ini. Setelah itu, Pertamina akan mengajukan penetapan lokasi (Penlok) kepada Bupati. Jika disetujui, Bupati akan menerbitkan Penlok. Kemudian, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan identifikasi tanah,” tambah Evri Marta Risal.

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!