Jakarta – Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, curiga ada pihak yang kasih ‘orderan’ di balik pemanggilan dirinya ke Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).
Menurut Hasto, tujuan ‘orderan’ ini gak lain buat memidanakan dia. Tapi, Hasto gak kasih tau siapa yang kasih ‘orderan’ itu.
“Ya ini pasti ada orderan. Pasti ada orderan buat panggil saya karena saya kritis soal kecurangan pemilu,” kata Hasto pas ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Senin (3/6/2024).
Hasto dilaporin ke Polda Metro Jaya gara-gara wawancaranya di TV yang ungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Hasto heran kenapa dipanggil, padahal dia cuma ngomongin yang bener soal Pemilu 2024. Menurut dia, dugaan kecurangan pemilu juga udah disuarain sama berbagai kajian akademis dan temuan di lapangan.
“Ada kepala desa yang diintimidasi, kepala daerah yang diintimidasi, pers yang diintimidasi. Tapi begitu nyuarain itu, gara-gara pengaduan masyarakat, proses hukum langsung jalan cepat,” katanya.
Hasto bandingin sama kasus lain kayak korupsi, tambang ilegal, sampai perbankan yang kesannya lamban diproses atau malah didiemin polisi.
“Kami di PDI Perjuangan punya antrian masalah yang sampai sekarang gak kelar. Kantor PAC kami kena lemparan bom molotov, laptop dengan info penting dicuri, itu gak diproses,” katanya.
“Sedangkan yang ngeributin peningkatan kualitas demokrasi malah diproses,” lanjut politisi asal Yogyakarta ini.
Pas ditanya bakal hadir ke Polda Metro Jaya sendiri atau ada yang nemenin, Hasto bilang ada keinginan Satgas PDI-P sampai pengurus ranting PDI-P buat nemenin dia.
Tapi, dia minta mereka gak usah hadir dan tetap tenang. “Di tengah kegelapan demokrasi, kegelapan kekuasaan, kita harus perjuangin kebenaran dalam hukum,” kata Hasto.
“Jadi saya imbau semua gak usah datang, nanti biar saya datang didampingi penasihat hukum,” pungkasnya.
Berdasarkan info yang diterima wartawan, Hasto dipanggil polisi buat pemeriksaan dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebar Info Elektronik atau Dokumen Elektronik yang Muat Berita Bohong yang Bikin Kerusuhan di Masyarakat sesuai Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo.
Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 (depan gedung DPR-MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada 16 Maret 2024 dan 19 Maret 2024.
Pelapornya adalah Hendra dan Bayu Setiawan, di SPKT Polda Metro Jaya.