banner pilkada 2024

2 Tersangka Pembunuhan Cewek Open BO di Mojokerto Diduga Sebagai Kasus Pembunuhan Berencana

Mojokerto – Penyidik resmi menyerahkan kedua tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan yang dikenal dengan inisial MNW alias Sinta (26) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Tersangka tersebut, Irfan Yulianto Putro (25) dan Supaino Sanjaya, kini berhadapan dengan tuduhan serius berupa pembunuhan berencana.

Tahap penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto, dikenal sebagai tahap 2, telah berlangsung siang tadi. Irfan Yulianto Putro, penduduk Desa/Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, serta Supaino Sanjaya, yang merupakan warga Buduran, Sidoarjo, telah dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Mojokerto.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Sulvia Triana Hapsari, menegaskan bahwa kasus pembunuhan ini akan segera diajukan ke pengadilan untuk proses sidang. Kedua pelaku, Irfan dan Supaino, akan didakwa dengan dakwaan subsider.

Dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sekaligus pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang juga disusul dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan berikut pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi pembunuhan berencana adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hingga 20 tahun penjara.

“Dakwaan primer adalah pasal pembunuhan berencana, dan dakwaan subsider adalah pembunuhan biasa. Dakwaan ini akan diterapkan kepada kedua tersangka. Keterangan ini didasarkan pada temuan dalam berkas perkara yang mengindikasikan adanya kolaborasi antara tersangka pertama dan kedua,” ujarnya kepada media pada hari Selasa (15/8/2023).

Mengenai latar belakang kasus, terungkap bahwa otak di balik pembunuhan ini adalah Irfan. Sinta, seorang janda yang memiliki seorang anak, adalah istri siri kedua Irfan, namun pernikahan mereka hanya berlangsung selama 3 bulan.

Sehari-hari, Sinta tinggal bersama anaknya di sebuah kos di Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Mojosari, Mojokerto. Tempat inilah tempat Sinta melayani pria hidung belang dalam layanan open BO (booking out). Motif pembunuhan ini bermula dari masalah utang yang belum dibayar oleh Irfan kepada korban, senilai Rp 5 juta. Sinta akhirnya mengambil alih sepeda motor Honda Megapro milik Irfan sebagai jaminan.

Peristiwa ini memicu kemarahan Irfan. Ia pun bersekongkol dengan pasiennya, Supaino, untuk meracuni Sinta. Mereka menggambarkan bahwa Sinta telah mengirim foto orang tuanya kepada seorang dukun untuk tujuan tertentu, yang memicu kemarahan Supaino. Keduanya bekerja sama dalam rencana jahat ini.

Irfan, yang sehari-hari bekerja sebagai paranormal, membeli racun tikus dan potasium sianida secara online pada tanggal 12 dan 14 April 2023 sebagai bagian dari rencana pembunuhan tersebut.

Keduanya melakukan aksi ini dengan cermat. Irfan memberikan nomor WhatsApp Sinta kepada Supaino yang berperan sebagai pria hidung belang. Supaino berhasil mengajak Sinta untuk bertemu dan menyajikan jus melon dan terang bulan beracun dalam pertemuan mereka.

Setelah berhasil melaksanakan rencananya, Supaino mengaku harus pulang karena alasan ditelepon oleh istrinya dan membayar Sinta Rp 100 ribu untuk layanan yang dibatalkan.

Namun, akibat racun yang masuk ke tubuh Sinta, ia mengalami keracunan parah dan dilarikan ke rumah sakit. Pada akhirnya, Sinta meninggal dunia pada Senin (17/4/2023) dini hari.

Tindakan ini akhirnya terungkap setelah tim gabungan dari Unit Reserse Kriminal Polsek Mojosari dan Unit Tindak Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto berhasil menangkap Irfan di rumah orang tuanya di Kelurahan Bugul Lor, Panggungrejo, Kota Pasuruan pada Selasa (18/4/2023) pukul 08.00 WIB. Sementara itu, Supaino ditangkap di dekat MPP Sidoarjo sekitar pukul 13.00 WIB.

Peristiwa ini telah mengguncang masyarakat setempat dan menunjukkan tingkat kejahatan yang serius dan direncanakan secara detail oleh para pelaku.

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!