banner pilkada 2024

Warga Blitar Ditangkap Polisi Usai Mengoplos Obat Pertanian

Tersangka Oplos Ibat Pertanian

Blitar – MFA (22 tahun), seorang warga dari Selopuro, Kabupaten Blitar, telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah tertangkap basah mengoplos obat pertanian.

Dugaan polisi menyatakan bahwa MFA melakukan pengoplosan obat pertanian jenis pestisida dengan menggunakan bahan kimia lainnya, semata-mata untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP M Gananta, dalam pernyataannya kepada wartawan pada Jumat (28/7/2023), mengungkapkan bahwa pelaporan tersebut awalnya berasal dari petani setempat yang membeli obat pestisida.

Obat yang mereka peroleh seharusnya mampu meredakan hama rumput, tetapi justru malah menyebabkan hama tersebut semakin subur berkembang.

Gananta menjelaskan bahwa MFA melakukan pengoplosan obat pestisida dengan modus operandi mencampurkan bahan kimia tambahan ke dalam obat pestisida asli.

Kemudian, obat pertanian hasil pengoplosan ini dijual kepada pengecer dan bahkan secara daring melalui platform market place.

“Obat pertanian asli tersebut dicampur dengan bahan kimia dan air agar volumenya lebih banyak. Lalu dikemas dalam botol-botol kecil untuk dijual kepada para petani,” ujar Gananta.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil carry, dua mesin pemasang segel, belasan botol bahan kimia, pewarna makanan, dan barang-barang lainnya terkait kegiatan pengoplosan tersebut.

MFA, dalam keterangannya kepada media, mengakui telah melakukan pengoplosan obat pestisida selama lebih dari satu tahun. Dia belajar cara melakukannya secara otodidak dengan mengikuti tutorial di YouTube.

“Pengoplosan obat ini tidak dilakukan setiap hari, hanya ketika musim tanam saja. Produksinya juga tidak berjalan secara rutin. Keuntungan yang saya peroleh dari aktivitas ini sekitar Rp 10 juta per produksi,” tuturnya.

MFA juga diduga menggunakan keuntungan dari penjualan obat pertanian oplosan tersebut untuk berfoya-foya.

Kini, dia dihadapkan pada tuduhan Pasal 123 Jo Pasal 75 huruf b Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!