banner pilkada 2024

Siswa SMA di Probolinggo Dikeroyok Hingga Tewas Setelah Nonton Orkes

Probolinggo – Seorang siswa SMA di Probolinggo menghembuskan napas terakhirnya setelah menjadi korban pengeroyokan.

Kepolisian telah berhasil mengamankan tiga pelaku, satu di antaranya masih tergolong di bawah umur.

Ketiga individu yang terlibat dalam aksi bejat ini memiliki inisial AR (22) dan MR (15), keduanya berasal dari Desa Patalan, Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, sementara IS (23) berasal dari Desa Laweyan, Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Peristiwa malang ini terjadi pada Sabtu (15/7) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban bersama beberapa saksi lainnya berangkat menggunakan tujuh sepeda motor untuk berkumpul di Gapura Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, guna menyaksikan sebuah acara orkes yang digelar di Kelurahan Kebonsari Wetan.

Sesaat setelah pukul 22.45 WIB, usai menikmati penampilan orkes, korban bersama para saksi berencana kembali ke SMA 2 dengan niatan mengantarkan salah seorang teman korban ke tempat tinggalnya.

Namun, dalam perjalanan itu, nasib tragis menimpa mereka saat sekelompok pelaku dan teman-temannya datang mengendarai enam sepeda motor berboncengan dari arah selatan.

“Saat terjadi perjumpaan di depan SMA Negeri 2, terjadi percekcokan yang berujung pada pertikaian antara kedua kelompok. Kejadian ini berawal dari pertukaran kata-kata yang kemudian berujung pada tindak kekerasan,” ungkap Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, pada Selasa (29/8/2023).

Menurut Zainullah, dalam situasi yang mencekam itu, kelompok korban mencoba melarikan diri ke arah utara sementara korban itu sendiri berboncengan dengan tiga temannya. Namun, pelaku dan kawan-kawannya mengejar mereka.

Pengejaran itu terus berlanjut hingga sampai di dekat SMP 7 Kota Probolinggo, di mana salah satu pelaku, AR, dengan kejam menendang sepeda milik korban.

Akibat tendangan itu, korban beserta temannya kehilangan kendali atas sepedanya dan menabrak tiang listrik sebelum akhirnya terjatuh ke selokan.

Setelah korban terjatuh ke selokan, ketiga pelaku tak segan-segan untuk menghujani mereka dengan pukulan dan tendangan.

Korban bahkan menjadi sasaran utama kebrutalan mereka, hingga korban mengalami cedera parah terutama di bagian kepala. Lantas, dengan keji mereka menginjak-injak kepala korban.

Melihat kondisi korban yang tidak lagi sadarkan diri, para pelaku kabur sambil meninggalkan korban dan teman-temannya.

Zainullah menambahkan, tindakan kejam yang dilakukan oleh ketiga pelaku memiliki implikasi hukum serius.

Mereka dijerat dengan pasal 80 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 yang telah diubah oleh UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Akibat perbuatan mereka, para pelaku dapat dihukum dengan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 3 miliar. Dan sungguh tragis, dalam perjalanan menuju rumah sakit, nyawa korban telah tiada,” akhiri Zainullah.

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!