banner pilkada 2024

Mulai Hari Ini, SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor 250-500cc

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengeluarkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 khusus untuk motor dengan kapasitas mesin 250-500cc.

Jakarta – Kabar baru buat para pengendara motor. Mulai hari ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengeluarkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 khusus untuk motor dengan kapasitas mesin 250-500cc. Ini berlaku di seluruh Indonesia.

Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, peluncuran SIM C1 ini sesuai dengan amanat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

“Hari ini kita akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat dari Perpol,” kata Aan di Satpas SIM Daan Mogot, Senin (27/5/2024).

Aan menjelaskan bahwa perbedaan kompetensi untuk SIM C1 ini sudah melalui kajian mendalam oleh Korlantas Polri. Harapannya, klasifikasi baru ini bisa membantu menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.

“Mudah-mudahan ini juga bisa ikut berkontribusi dalam menciptakan pengemudi yang lebih aman dan mengurangi angka kecelakaan di jalan,” harapnya.

Buat kamu yang mau bikin SIM C1, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Kamu harus menjalani serangkaian tes dan sudah memiliki SIM C yang berlaku minimal satu tahun. Selain itu, bakal ada tes attitude untuk mengantisipasi konvoi motor besar.

“Nanti di Satpas ini bakal diuji keterampilan mengemudi motor dengan mesin 250-500cc. Ada juga ujian teori, pojok baca, dan lain-lain untuk memenuhi kompetensi,” jelas Aan.

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!