Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) semakin aktif mengawasi perilaku pelaku usaha di pasar digital. Kali ini, ada indikasi pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yang diduga dilakukan oleh Lazada Indonesia (PT Ecart Webportal Indonesia).
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mengungkapkan bahwa KPPU telah memulai penyelidikan terhadap aktivitas usaha Lazada setelah menemukan bukti awal yang mencurigakan.
“KPPU memang telah lama fokus mengawasi pasar digital dan pangan. Kami secara aktif memantau perilaku pelaku usaha di pasar digital, termasuk PT Shopee Internasional Indonesia (Shopee) dan Google,” kata Fanshurullah Asa.
Menurut Fanshurullah, dugaan pelanggaran oleh Shopee sedang memasuki tahap Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan pertama pada Selasa (28 Mei 2024). “Selain Shopee, KPPU juga menemukan indikasi pelanggaran serupa oleh Lazada,” tambahnya.
Lazada diduga melakukan tindakan diskriminatif yang bisa menghambat persaingan dan merugikan konsumen. Pengawasan KPPU sejak tahun 2021 menemukan bukti awal, sehingga indikasi tersebut kini ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
Selama proses penyelidikan, KPPU akan mengumpulkan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran untuk menentukan apakah kasus ini bisa dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan, atau dihentikan jika tidak cukup bukti.
Jika terbukti melanggar, Lazada bisa kena sanksi berdasarkan UU No. 5/1999. “Jika nanti terbukti melanggar, Lazada bisa dikenakan denda paling banyak 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualannya selama periode pelanggaran,” jelas Fanshurullah.