Dispendik Kabupaten Malang Perkuat Budaya Pelayanan Prima, Matangkan PEKPPP 2026

Siaranesia com, MALANG – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang terus memperkuat budaya pelayanan prima di lingkungan satuan pendidikan melalui Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026.
Kegiatan yang digelar di Aula Panji Dispendik Kabupaten Malang, Kamis (16/7/2026), diikuti pengawas TK, SD, dan SMP beserta operator dari 33 kecamatan se-Kabupaten Malang. Rakor ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan sekaligus mempersiapkan satuan pendidikan menghadapi evaluasi Ombudsman Republik Indonesia.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Rosyta Dewi, S.H., M.A.P., menegaskan bahwa sekolah saat ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat belajar, tetapi juga sebagai institusi yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Sekolah tidak hanya menjadi tempat berlangsungnya proses pembelajaran, tetapi juga sebagai institusi pelayanan publik yang setiap hari memberikan berbagai layanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurut Rosyta, peningkatan kualitas pelayanan merupakan tanggung jawab seluruh insan pendidikan. Karena itu, pemahaman terhadap regulasi, standar, dan instrumen pelayanan perlu terus diperkuat agar layanan yang diberikan semakin profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa PEKPPP bukanlah instrumen untuk mencari kesalahan, melainkan sarana pembinaan guna mendorong peningkatan kualitas pelayanan di setiap satuan pendidikan.
“Evaluasi pelayanan publik adalah instrumen pembinaan. Tujuannya agar seluruh satuan pendidikan mampu memberikan pelayanan yang semakin baik dari waktu ke waktu,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Rosyta mengajak para pengawas sekolah memperkuat perannya sebagai mitra strategis kepala sekolah dalam membangun budaya pelayanan prima.

Rakor juga membahas implementasi berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, Dispendik menekankan lima aspek utama yang harus menjadi perhatian seluruh satuan pendidikan, yakni pengelolaan pengaduan masyarakat, keterbukaan informasi publik, penyediaan layanan ramah disabilitas, pemanfaatan teknologi informasi, serta pengembangan inovasi pelayanan publik di sekolah.

Rosyta berharap hasil evaluasi PEKPPP 2026 dapat menjadi dasar penyusunan program pembinaan kepala sekolah, memperkuat tata kelola pendidikan, sekaligus melahirkan inovasi pelayanan yang berdampak nyata bagi masyarakat.
“Budaya pelayanan prima harus menjadi komitmen bersama. Masyarakat semakin kritis terhadap kualitas layanan pemerintah. Karena itu, setiap satuan pendidikan harus mampu memberikan layanan yang mudah diakses, cepat, tepat, transparan, akuntabel, responsif, serta terus meningkatkan mutu pelayanan secara berkelanjutan,” pungkasnya.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi teknis oleh Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dispendik Kabupaten Malang sebagai bekal bagi para peserta dalam menghadapi pelaksanaan PEKPPP Tahun 2026.

Jurnalis : Susilo Aruji

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,432PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles