banner pilkada 2024

Perangkat Desa di Trenggalek Dihamili Kades, Warga Lakukan Demo

Trenggalek – Perangkat Desa di Trenggalek, tepatnya di Desa Bogoran, Kampak, Trenggalek memicu keriuhan. Sejumlah warga dari desa tersebut menggeruduk kantor pemerintah setempat dengan tuntutan yang tak terelakkan.

Mereka mempertanyakan kasus yang mencuat mengenai perangkat desa yang diduga hamil akibat hubungan dengan kepala desa lain.

Aksi penyampaian aspirasi ini melibatkan sekitar 20 orang dan mendapat perhatian langsung dari kepala Desa Bogoran, Ichsanuddin.

Koordinator Forum Peduli Bogoran, Nur Salim, mengemukakan bahwa warga meminta klarifikasi dari kepala desa terkait kabar kontroversial ini.

Kabar tentang kehamilan perangkat desa di luar ikatan pernikahan tengah hangat diperbincangkan di media sosial, memicu keresahan di kalangan warga.

“Kami mendapatkan informasi yang mengindikasikan adanya kehamilan di luar nikah oleh salah satu perangkat desa di Desa Bogoran. Ini sungguh memprihatinkan, karena nama baik desa kami menjadi tercoreng oleh peristiwa ini. Kami merasa sedih, pak.” Ini diungkapkan oleh Nur Salim pada Selasa (29/8/2023).

Dalam pertemuan tersebut, warga menuntut agar pemerintah desa memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat. Jika kabar ini terbukti benar, tuntutan utama warga adalah agar perangkat desa yang bersangkutan dipecat dari jabatannya.

Nur Salim menyampaikan, “Seharusnya, perangkat desa ini menjadi contoh yang baik untuk warga, mengayomi mereka. Namun, jika yang seharusnya memberikan contoh malah menjadi sorotan negatif, ini akan mencoreng nama baik Desa Bogoran. Kami menuntut agar perangkat desa ini segera dipecat.”

Sementara itu, kepala Desa Bogoran, Ichsanuddin, mengonfirmasi bahwa perangkat desa yang menjadi pusat perbincangan adalah A, seorang yang telah menjabat sebagai Kaur Keuangan.

Ichsanuddin juga menjelaskan bahwa langkah pembinaan telah diambil, termasuk memanggil A untuk memberikan keterangan secara lisan.

A sendiri mengakui bahwa ia telah hamil dari pejabat desa lain berinisial H, yang berada di Kecamatan Karangan, Trenggalek.

Ichsanuddin menyatakan, “Dari pengakuan perangkat desa saya, dia hamil karena hubungan dengan H, perangkat dari Kecamatan Karangan. Itu fakta yang ada.”

Menurut kepala desa, status pernikahan A dalam catatan administratif masih menunjukkan bahwa ia belum menikah, sementara H sudah memiliki istri. “Menurut KTP, A masih single, sementara H sudah menikah,” jelasnya.

Namun, A mengakui bahwa ia telah menikah secara siri dengan H sejak 2017. Meski hubungan itu sempat retak, mereka berdua memperbaikinya pada tahun 2020.

A juga mengungkapkan bahwa ia telah bekerja di desa tersebut selama lebih dari satu tahun.

Ichsanuddin menambahkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan warga serta kasus yang melibatkan perangkat desanya dengan melaporkannya kepada Camat Kampak.

“Kami akan mengambil langkah sesuai dengan tuntutan warga, dan akan melaporkan kejadian ini kepada Camat Kampak. Fakta bahwa perangkat desa ini adalah bagian dari Desa Bogoran sudah terkonfirmasi,” tegas Ichsanuddin.

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!