Jakarta – Pemerintah akhirnya membatalkan kebijakan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024.
Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, mengumumkan keputusan ini setelah berdialog dengan para rektor universitas dan mendengar aspirasi dari berbagai pihak yang sempat ramai menyoroti isu ini.
“Kami telah memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini dan akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari perguruan tinggi negeri (PTN),” ujar Nadiem usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5).
Dia menegaskan bahwa tahun ini tidak akan ada mahasiswa yang terkena dampak kenaikan UKT, sementara pemerintah akan mengevaluasi permintaan peningkatan UKT dari setiap PTN untuk tahun depan.
“Kami mendengarkan aspirasi masyarakat dan ingin memastikan bahwa jika ada kenaikan UKT di masa depan, harus berdasarkan asas keadilan dan kewajaran,” tambah Nadiem.
Nadiem juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh unsur masyarakat, terutama mahasiswa dan para rektor universitas, yang telah memberikan masukan dan pandangannya sehingga pemerintah memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini.
“Detail kebijakan ini akan dijelaskan lebih lanjut oleh Dirjen Dikti dalam waktu dekat,” katanya.
Belakangan ini, banyak kampus dilaporkan menaikkan biaya UKT dengan signifikan, seperti kenaikan dari UKT golongan empat ke golongan lima dengan besaran rata-rata lima sampai 10 persen. Hal ini menimbulkan polemik hingga gelombang demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah.