Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 25 Miliar

- Penulis

Kamis, 7 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo.

Dia dinilai oleh majelis hakim terbukti melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu,” kata majelis hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

ADVERTISEMENT

akun turnitin

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap terdakwa Mario Dandy selama 12 tahun,” sambung hakim.

Vonis pidana badan yang dijatuhkan oleh hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Mario Dandy diyakini terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa soal pembayaran restitusi oleh Mario dkk kepada David Ozora.

Baca Juga :  Kemacetan di Kota Malang Menuju Titik Jenuh

Mario dituntut membayar restitusi sebesar Rp 120.388.911.030. Jika tidak bisa membayar maka diganti pidana penjara selama 7 tahun.

Namun menurut majelis hakim, nilai tersebut tidak sepadan dan hakim tidak sepakat pada beberapa perhitungan dari LPSK.

Majelis hakim menilai jumlah restitusi yang tepat untuk David Ozora yang dibayarkan oleh Mario yakni Rp 25 miliar. Sehingga dia dijatuhi hukuman membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar tersebut.

Hukuman tersebut melekat kepada Mario, meski dia tidak bisa membayar sekarang, jika di kemudian hari dia bisa membayar, maka harus membayar. Bila Mario ingkar, maka bisa dilakukan gugatan perdata oleh pihak David Ozora.

Penganiayaan terhadap David Ozora ini dilakukan oleh Mario Dandy, Shane Lukas, dan Perempuan AG. Penganiayaan dilakukan pada 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Jokowi Singgung Serangan Personal di Debat ke-3, Ini Kata Mahfud MD

Penganiayaan terjadi usai Mario mendapatkan informasi bahwa pacarnya, Perempuan AG, dilecehkan oleh David.

Karena tersulut emosi, Mario lalu meminta untuk dipertemukan dengan David, dengan alasan mau mengembalikan kartu pelajar David. Saat itu, Mario ditemani Shane Lukas dan Perempuan AG.

Setelah tiba di lokasi, Mario menghajar David. Dalam persidangan, terungkap meskipun korbannya sudah dalam keadaan tergeletak diam tak bergerak, lemah, dan tak berdaya, penganiayaan tetap dilakukan.

Kemudian, Mario Dandy langsung mengambil ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang untuk mengambil posisi seolah-olah akan melakukan tendangan bebas, atau free kick dalam permainan sepak bola.

“Menurut Terdakwa, Terdakwa akan terus melakukan perbuatannya seandainya saksi Shane Lukas tidak menghentikannya,” kata hakim.

Baca Juga :  KPK Geledah Kantor PTPN XI Surabaya, Ini Keterangan Sekretaris PTPN XI Surabaya

Jaksa menyebut penganiayaan yang dilakukan terhadap David Ozora terencana. Perbuatan itu disaksikan oleh Perempuan A dan Shane Lukas. Keduanya pun jadi terdakwa dalam kasus yang sama.

Perempuan AG sudah terlebih dahulu diadili dan dihukum 3,5 tahun penjara. Kemudian Shane sudah divonis 5 tahun penjara.

Atas perbuatan Mario Dandy, David Ozora mengalami sejumlah luka. Hingga dia harus dirawat intensif di rumah sakit.

Hingga saat ini, David Ozora belum sembuh total, sedikit pikun, dan masih harus ikut fisioterapi. David juga disebut mengalami infeksi bakteri dalam darahnya.

“Pidana yang dijatuhkan setimpal,” kata hakim.

Berita Terkait

Jokowi Singgung Serangan Personal di Debat ke-3, Ini Kata Mahfud MD
Anies Beri Penilaian Kemhan 11 dari 100, Prabowo: Emang Gue Pikirin
Sebelum Wafat, Rizal Ramli Hampir 2 Bulan Dirawat di RSCM karena Kanker Pankreas
Ulama Ploso soal Prabowo Dinobatkan Jadi Sahabat Santri oleh Genggong
Wali Kota Mojokerto Memimpin Pelantikan Pengurus GP Ansor dan Pengukuhan Satkorcab Banser
Progres Investasi IKN Terus Berkembang: Bahlil Lahadalia Ungkap Rencana Upacara Kemerdekaan RI ke-79 Tahun 2024
Kotak Hitam 2 Pesawat Super Tucano Telah Ditemukan
Prabowo-Gibran Mendapat Nomor Urut 2, Gerindra Jatim Tanggapi Positif

Berita Terkait

Selasa, 9 Januari 2024 - 13:13 WIB

Jokowi Singgung Serangan Personal di Debat ke-3, Ini Kata Mahfud MD

Rabu, 3 Januari 2024 - 10:46 WIB

Sebelum Wafat, Rizal Ramli Hampir 2 Bulan Dirawat di RSCM karena Kanker Pankreas

Rabu, 3 Januari 2024 - 10:32 WIB

Ulama Ploso soal Prabowo Dinobatkan Jadi Sahabat Santri oleh Genggong

Senin, 4 Desember 2023 - 14:18 WIB

Wali Kota Mojokerto Memimpin Pelantikan Pengurus GP Ansor dan Pengukuhan Satkorcab Banser

Senin, 4 Desember 2023 - 13:55 WIB

Progres Investasi IKN Terus Berkembang: Bahlil Lahadalia Ungkap Rencana Upacara Kemerdekaan RI ke-79 Tahun 2024

Sabtu, 18 November 2023 - 15:27 WIB

Kotak Hitam 2 Pesawat Super Tucano Telah Ditemukan

Rabu, 15 November 2023 - 17:34 WIB

Prabowo-Gibran Mendapat Nomor Urut 2, Gerindra Jatim Tanggapi Positif

Minggu, 29 Oktober 2023 - 15:23 WIB

Pendaftaran Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka Dibuka Besok, Simak Syaratnya!

Berita Terbaru

opini

Kendaraan Si Pengganti Kaki

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:12 WIB

berita nasional

Jokowi Singgung Serangan Personal di Debat ke-3, Ini Kata Mahfud MD

Selasa, 9 Jan 2024 - 13:13 WIB