banner pilkada 2024

Mantan Kepala SD Trenggalek Divonis 6 Tahun Penjara Karena Cabuli Siswa Sesama Jenis

Trenggalek – Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa AS (50), mantan kepala sekolah SD, dalam kasus pencabulan terhadap sejumlah siswa sesama jenis.

Pada sidang putusan yang digelar Kamis (31/8), majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp60 juta subsider satu bulan kurungan terhadap terdakwa.

Abraham Amrullah, juru bicara PN Trenggalek, menjelaskan bahwa hakim dalam putusannya meyakini bahwa AS telah secara sah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak didiknya sendiri.

“Hakim memutus enam tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider satu bulan kurungan,” kata Abraham dalam konferensi pers pada Jumat (1/9/2023).

Lebih lanjut, Abraham mengungkapkan bahwa vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp60 juta dengan subsider dua bulan kurungan.

Abraham juga menyatakan bahwa putusan hakim tersebut didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk fakta-fakta yang diungkap selama persidangan.

Terdakwa AS mendapatkan beberapa faktor yang meringankan, seperti sikap sopan selama persidangan dan rekam jejak tanpa pelanggaran hukum sebelumnya.

Selain itu, AS juga diakui sebagai guru berprestasi yang memberikan manfaat kepada anak didik dan masyarakat.

Namun, di sisi lain, perbuatannya mencoreng nama baik institusi pendidikan dan pemerintah serta meresahkan masyarakat.

“Juga menimbulkan trauma secara fisik terhadap saksi anak korban, walaupun tidak ada (pencabulan) secara fisik,” tambah Abraham.

Kasi Intelijen Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, mengonfirmasi vonis hakim tersebut. Namun, JPU masih belum mengambil sikap atas putusan majelis hakim.

“JPU dan (pihak) terdakwa masih pikir-pikir,” ujarnya.

Sebelumnya, AS, yang saat itu menjadi plt kepala sekolah SD negeri di Kecamatan Bendungan, diduga mencabuli 5 orang siswa sesama jenis.

AS menggunakan modus meminta bantuan korban untuk membantu menata buku di ruang perpustakaan sekolah, di mana tindakan pencabulan terjadi.

Bahkan, salah satu korban diduga telah mengalami kekerasan seksual selama tiga tahun.

Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban curiga dengan perubahan sikap anak mereka, yang sering marah dan tempramental.

Setelah pendekatan yang lebih lanjut, korban akhirnya mengakui telah menjadi korban kekerasan seksual oleh mantan kepala sekolahnya.

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!