banner pilkada 2024

KPK Tangkap 3 Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menahan tiga tersangka dalam kasus korupsi terkait bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 di Kementerian Sosial. Penahanan tersebut dilakukan sebagai langkah dalam proses penyidikan.

3 tersangka yang ditahan adalah Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto (RC).

Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama, dimulai dari 23 Agustus hingga 11 September 2023, di Rutan KPK.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa tindakan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127,5 miliar. Selain itu, tersangka IW, RR, dan RC diduga telah memperoleh uang hasil korupsi sekitar Rp18,8 miliar.

Konstruksi perkara ini diduga terjadi pada sekitar Agustus 2020. Saat itu, Kementerian Sosial mengadakan audiensi dengan PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) untuk membahas rencana anggaran penyaluran bansos beras.

Dalam audiensi tersebut, PT BGR Persero menyatakan kesiapannya untuk mendistribusikan bansos beras ke 19 Provinsi di Indonesia.

Untuk persiapan distribusi, Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa, April Churniawan (AC), diperintahkan oleh Budi Susanto, Direktur Komersial PT BGR Persero, untuk mencari rekanan sebagai konsultan pendamping.

Kemudian, IW dan RR memasukkan penawaran harga menggunakan PT Damon Indonesia Berkah (Persero), yang disetujui oleh Budi Susanto. Hal ini berlanjut ke kesepakatan harga dan lingkup pekerjaan untuk pendampingan distribusi bansos beras.

Kemudian, PT Bhanda Ghara Reksa dipilih sebagai distributor bansos beras dengan nilai kontrak sebesar Rp326 miliar. Namun, tanpa proses seleksi yang jelas, PT Primalayan Teknologi Persada milik RC secara sepihak ditunjuk untuk menggantikan PT Damon Indonesia Berkah (Persero).

Para tersangka, yakni IW, RR, dan RC, terlibat dalam rekayasa tersebut. Mereka juga ditunjuk sebagai penasehat PT Primalayan Teknologi Persada untuk meyakinkan PT Bhanda Ghara Reksa mengenai kemampuan perusahaan tersebut. Namun, PT Primalayan Teknologi Persada tidak pernah melakukan distribusi bansos beras.

Selama periode September 2020 hingga Desember 2020, RR menagih pembayaran sekitar Rp151 miliar dari PT Bhanda Ghara Reksa, yang kemudian dikirimkan ke rekening PT Primalayan Teknologi Persada.

Penyidik KPK juga menemukan rekayasa beberapa dokumen lelang dari PT Primalayan Teknologi Persada dengan mencantumkan tanggal kontrak yang mundur.

Selain itu, pada periode Oktober 2020 hingga Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 miliar dari rekening PT Primalayan Teknologi Persada yang tidak terkait dengan distribusi bansos beras.

Diperkirakan perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127,5 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!