Kiai Fahim Mawardi, Tersangka Pencabulan Santriwati di Jember Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda 50 Juta

- Penulis

Rabu, 16 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jember – Muhammad Fahim Mawardi, pengasuh Pondok Pesantren Al Djaliel 2 di Jember, akhirnya mendapat vonis atas kasus pencabulan yang telah menggegerkan publik.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, yang dipimpin oleh Ketua Alfonsus Nahak, telah memutuskan hukuman terhadap Muhammad Fahim Mawardi dalam sidang yang berlangsung hari ini.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Fahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf B UU nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

ADVERTISEMENT

akun turnitin

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Majelis Hakim Alfonsus Nahak mengungkapkan, “Terbukti bahwa Muhammad Fahim telah memanfaatkan ketidaksetaraan seseorang dengan cara penyesatan. Ia menggerakkan korban untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengannya yang dilakukan oleh tenaga pendidik, sesuai dengan dakwaan.”

Baca Juga :  Buntut Pencatutan Logo NU pada Banner Caleg, Sekelompok Banser Datangi Kantor PKS Jember

Hukuman yang dijatuhkan terhadap Muhammad Fahim Mawardi adalah pidana penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp 50 juta. Hakim juga menegaskan bahwa jika denda tidak dibayar, terdakwa akan menjalani kurungan selama 3 bulan.

Vonis yang diberikan oleh hakim ini ternyata lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa sebelumnya, yang menuntut pidana penjara selama 10 tahun.

Kasus ini bermula dari perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh Muhammad Fahim terhadap salah satu ustazah Ponpes Al Djaliel 2. Pencabulan tersebut terungkap telah terjadi di dalam ruang studio di dalam pondok pesantren.

Alfonsus mengungkapkan bahwa pernikahan rahasia antara terdakwa dan korban pernah terjadi tanpa dihadiri oleh wali atau orang tua korban, dengan bukti berupa foto-foto dalam ponsel milik terdakwa.

Baca Juga :  Fashion Show-Wisata Pengolahan Tembakau Turut Meriahkan Festival JKCI

Meskipun telah bercerai, korban tetap bertugas mengajar di Ponpes Al Djaliel 2. Kejadian lain pun terjadi saat terdakwa dan korban terpergok berada bersama di dalam studio pondok pesantren.

Namun, dakwaan bahwa Fahim melakukan pencabulan terhadap santriwati tidak terbukti oleh majelis hakim. Sentuhan fisik terhadap santriwati tersebut dinilai lebih karena faktor kedekatan.

Muhammad Fahim Mawardi telah menyatakan akan melakukan upaya banding terhadap vonis yang dijatuhkan. Dia menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukannya terhadap ustazah tersebut adalah sah dan sesuai dengan keyakinannya.

“Kami menghormati semua keputusan yang ada, tapi kami juga akan melakukan hak-hak kami,” tegas Fahim.

Demikianlah perkembangan terbaru dalam kasus pengasuh Pondok Pesantren Al Djaliel 2, Muhammad Fahim Mawardi, yang divonis 8 tahun penjara dan denda 50 juta oleh Pengadilan Negeri Jember.

Baca Juga :  2 Pesilat PSHT Jember Jadi Tersangka Akibat Perusakan Rumah dan Penganiayaan

Berita Terkait

Ratusan Pemudik Pilih Angkutan Gratis Saat Gelombang Arus Balik Lebaran
Viral Kru Bus Margo Joyo Adu Jotos dengan Pengemudi Avanza di Bojonegoro
Ditlantas Polda Jatim Antisipasi Kepadatan Lalin Objek Wisata Saat Arus Balik
Ulama Ploso soal Prabowo Dinobatkan Jadi Sahabat Santri oleh Genggong
Seorang Warga Luka di Telinga Imbas Ledakan Keras di Sumenep
Realisasi Pendapatan Provinsi Jatim 2023 Diklaim Lampaui Target
Penumpukan dan Penjualan Tiket Kapal di Tanjung Perak Jadi Bahan Evaluasi
Sumatraco Langgeng Makmur Dukung Bazaar Maulid Nabi 2023

Berita Terkait

Selasa, 9 Januari 2024 - 13:13 WIB

Jokowi Singgung Serangan Personal di Debat ke-3, Ini Kata Mahfud MD

Rabu, 3 Januari 2024 - 10:46 WIB

Sebelum Wafat, Rizal Ramli Hampir 2 Bulan Dirawat di RSCM karena Kanker Pankreas

Rabu, 3 Januari 2024 - 10:32 WIB

Ulama Ploso soal Prabowo Dinobatkan Jadi Sahabat Santri oleh Genggong

Senin, 4 Desember 2023 - 14:18 WIB

Wali Kota Mojokerto Memimpin Pelantikan Pengurus GP Ansor dan Pengukuhan Satkorcab Banser

Senin, 4 Desember 2023 - 13:55 WIB

Progres Investasi IKN Terus Berkembang: Bahlil Lahadalia Ungkap Rencana Upacara Kemerdekaan RI ke-79 Tahun 2024

Sabtu, 18 November 2023 - 15:27 WIB

Kotak Hitam 2 Pesawat Super Tucano Telah Ditemukan

Rabu, 15 November 2023 - 17:34 WIB

Prabowo-Gibran Mendapat Nomor Urut 2, Gerindra Jatim Tanggapi Positif

Minggu, 29 Oktober 2023 - 15:23 WIB

Pendaftaran Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka Dibuka Besok, Simak Syaratnya!

Berita Terbaru

opini

Kendaraan Si Pengganti Kaki

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:12 WIB

berita nasional

Jokowi Singgung Serangan Personal di Debat ke-3, Ini Kata Mahfud MD

Selasa, 9 Jan 2024 - 13:13 WIB