banner pilkada 2024

Kartu Prakerja Gelombang 62 Resmi Dibuka oleh Pemerintah, Ini Cara Daftarnya!

Surabaya – Pemerintah telah mengumumkan berita baik bagi mereka yang berminat mendaftar Kartu Prakerja. Pada Rabu, 11 Oktober 2023, Kartu Prakerja Gelombang 62 secara resmi dibuka untuk pendaftaran.

Ini adalah gelombang terakhir yang akan dibuka tahun ini, sehingga kesempatan ini sangat berharga bagi mereka yang ingin menggali potensi diri, mengasah keterampilan, dan memperluas peluang dalam dunia kerja.

Bagi para calon peserta, berikut adalah tata cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 62 yang perlu diikuti:

Tata Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 62

  1. Pertama-tama, calon peserta harus mendaftarkan diri dan membuat akun Prakerja di situs resmi www.prakerja.go.id.
  2. Tahapan pendaftaran meliputi:
    • Membuat akun dengan memasukkan alamat email dan password.
    • Verifikasi KTP dan KK dengan memasukkan 16 digit NIK, 16 digit KK, dan tanggal lahir.
    • Mengisi data diri.
    • Mengunggah foto e-KTP.
    • Melakukan pemindaian wajah dengan cara mengedipkan mata.
    • Menjawab pertanyaan tentang alasan mengikuti Kartu Prakerja.
    • Mengisi pertanyaan mengenai pelatihan yang diminati dan keterampilan.
    • Verifikasi nomor HP yang masih aktif.
    • Mengisi pernyataan pendaftar sesuai kondisi.
    • Mengikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD).
  3. Setelah memiliki akun Kartu Prakerja Gelombang 62, calon peserta harus menunggu pengumuman apakah mereka lolos atau tidak. Jika dinyatakan lolos, peserta dapat memilih pelatihan yang diinginkan di platform digital mitra resmi program Kartu Prakerja, termasuk SIAPkerja.

Syarat Pendaftaran

Bagi mereka yang berminat mendaftar, perlu memperhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  • Bukan pejabat negara pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), kepala desa, perangkat desa, direksi/komisaris/dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  • Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!