banner pilkada 2024

Diduga Gelapkan Uang Konsumen Hingga Rp 1,1 Miliar, Sales Sepeda Motor di Trenggalek Ditangkap

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Trenggalek berhasil mengamankan seorang sales sepeda motor yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang konsumen senilai Rp 1,1 miliar.

Trenggalek – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Trenggalek berhasil mengamankan seorang sales sepeda motor yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang konsumen senilai Rp 1,1 miliar.

Kepolisian telah menangkap tersangka yang bernama FAN (25), seorang warga Desa Panggungsari, Kecamatan Durenan, Trenggalek.

Dalam penangkapan ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian jual-beli serta kwitansi pembayaran.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, menjelaskan bahwa tersangka merupakan seorang karyawan dari salah satu dealer sepeda motor. Tersangka bertugas melayani pengajuan pembelian sepeda motor dari konsumen.

“Pelaku ini adalah karyawan salah satu dealer sepeda motor. Dia bertugas melayani pengajuan pembelian sepeda motor dari konsumen,” ujar Gathut kepada wartawan pada Minggu (13/8/2023).

Tersangka ini melakukan aksinya dengan menyasar konsumen yang melakukan pembelian secara indent maupun kontan.

Modus operandi pelaku adalah menjanjikan kepada korban bahwa sepeda motor akan diberikan dalam waktu tiga bulan setelah pembayaran dilakukan.

Sayangnya, setelah uang pembelian diterima, kendaraan yang dijanjikan tidak kunjung diberikan kepada korban.

Saat ini, baru ada dua korban yang melaporkan kejadian ini, dengan kerugian mencapai Rp 50 juta.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, mengungkapkan bahwa dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan pelaku FAN mencakup puluhan orang.

Fakta ini diakui oleh pelaku sendiri saat menjalani pemeriksaan.

“Saat kami periksa, tersangka mengakui selain dua orang ini masih ada lagi sekitar 25 korban lain. Kalau dihitung, kerugian total sekitar Rp 1,1 miliar. Tapi yang lapor baru dua,” ungkap Agus Salim.

Lebih lanjut, Agus Salim menjelaskan bahwa melalui pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, pelaku FAN nekat melakukan tindakan penipuan dan penggelapan ini untuk tujuan menutupi utang-utangnya.

“Jadi uang konsumen itu digunakan untuk menutup utang-utang sebelumnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, FAN kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Trenggalek dan dijerat dengan Pasal 372/378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Polisi terus melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus penipuan sales sepeda motor ini.

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!