banner pilkada 2024

Buruh Minta Kenaikan Upah Hingga 15%, Apindo Anggap Tidak Realistis

Ketua Umum Apindo

Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), yang merupakan serikat buruh, meminta agar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun 2024 naik sebesar 10-15%. Permintaan ini dianggap tidak realistis oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Menurut Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, penetapan upah minimum untuk tahun 2024 harus didasarkan pada perhitungan yang sesuai. Dia berpendapat bahwa permintaan kenaikan upah buruh dianggap tidak realistis mengingat kondisi perekonomian saat ini.

“Permintaan kenaikan upah tersebut secara umum dianggap tidak realistis dengan kondisi perekonomian saat ini. Saat ini, Apindo tidak dapat menyatakan apakah sanggup atau tidak sanggup karena perlu melakukan penghitungan sesuai dengan peraturan tentang penetapan upah minimum,” kata Shinta pada hari Sabtu (22/7/2023).

Shinta menambahkan bahwa revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan belum diterbitkan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dia meminta agar semua pihak bersabar menunggu aturan tersebut.

Dia juga menekankan bahwa upah minimum hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Bagi pekerja yang sudah bekerja di atas 1 tahun, kenaikan upah akan ditentukan berdasarkan struktur skala upah di masing-masing perusahaan, yang bergantung pada kemampuan dan hasil perundingan di antara pihak-pihak terkait.

“Kenaikan upah bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari 1 tahun diatur dalam struktur skala upah di masing-masing perusahaan. Kenaikan upah ini tentunya berbeda di setiap perusahaan, tergantung pada kemampuan masing-masing perusahaan dan hasil perundingan bipartit yang dapat digunakan sebagai mekanisme untuk memperjuangkan kenaikan upah,” jelasnya.

Shinta juga menyebutkan bahwa kenaikan upah minimum berdasarkan UU Cipta Kerja akan dihitung berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Oleh karena itu, kenaikan upah minimum akan berbeda-beda di setiap provinsi dan mungkin juga di berbagai kabupaten/kota.

“Data mengenai kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan akan menggunakan sumber data yang kredibel, seperti BPS (Badan Pusat Statistik),” tambahnya.

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!