Akibat Menipu, Hartini ASN Dindik Jatim Dijatuhi Hukuman Penjara

- Penulis

Kamis, 24 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Hartini, seorang ASN dari Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, telah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Jaksa menemukan bahwa perempuan berusia 48 tahun ini bersalah atas penipuan dengan modus menjual sebuah rumah di Dusun Jara’an, Desa Trawas, Kecamatan Trawas, Mojokerto, dengan harga Rp 250 juta kepada Suudiyah.

Dalam surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indira Koesuma Wardhani dan Darmawati Lahang dari Kejati Jatim, terdakwa Hartini dituduh melanggar pasal 378 dan/atau pasal 372 KUHP.

ADVERTISEMENT

akun turnitin

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menuntut agar terdakwa Hartini dihukum penjara selama 2 tahun 6 bulan,” kata Jaksa Darmawati di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (23/8/2023).

Majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan tersebut.

Baca Juga :  IRT Pengedar Sabu di Surabaya Diamankan Polisi

Menurut surat dakwaan dari JPU, pada Desember 2014, terdakwa Hartini mendatangi rumah Suudiyah, yang juga ibu dari salah satu anggota musik grup Band Padi, bersama dengan saksi Bambang Hadiyanto.

Mereka menawarkan rumah yang terletak di Dusun Jara’an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec. Trawas Kab. Mojokerto dengan harga Rp. 250.000.000. Rumah tersebut dimiliki oleh Dwi Prestyo Yudo, meskipun SHM atas nama Dewi Diah Ningrum.

Dengan kesepakatan bersama Bambang Hadiyanto, yang juga merupakan saudara tiri terdakwa dan berdekatan dengan rumah yang ditawarkan, Suudiyah tertarik untuk membeli rumah tersebut karena harganya yang terjangkau.

Terdakwa juga mengatakan bahwa pembayaran bisa dilakukan secara bertahap dan ada potensi keuntungan jika rumah dijual kembali. Suudiyah pun memberikan uang sebesar Rp. 99.000.000 kepada terdakwa.

Baca Juga :  Polda Jatim Geledah Gedung Wismilak Surabaya: Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

Suudiyah melakukan pembayaran rumah tersebut, SHM No. 956 di Dusun Jara’an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec. Trawas Kab. Mojokerto, secara bertahap melalui transfer dari rekening BCA 03841379975 miliknya ke rekening BCA No. 6140326095 milik terdakwa Hartini.

Detail pembayaran meliputi Rp. 50.000.000 pada tanggal 6 Januari 2015, Rp. 25.000.000 pada tanggal 14 Januari 2015, dan Rp. 24.000.000 pada tanggal 15 Januari 2015, sehingga total pembayaran mencapai Rp. 99.000.000 yang telah masuk ke rekening terdakwa.

Namun, Suudiyah kemudian mendapat informasi dari Bambang bahwa rumah tersebut telah dijaminkan ke PT PNM (Permodalan Nasional Madani Unit Ngoro) Cabang Mojokerto tertanggal 14 September 2015 untuk mendapatkan kredit investasi sebesar Rp. 150.000.000 dengan tenor 24 bulan.

Baca Juga :  Bahtsul Masail NU Jatim Haramkan Penggunaan Karmin pada Yoghurt

Penjaminkan ini dilakukan dengan menggunakan SHM No. 956, dan pada saat pengajuan kredit, nama pemiliknya masih Dewi Diah Ningrum.

Terdakwa Hartini berkilah bahwa rumah tersebut masih dalam proses balik nama ke namanya, dan dia menyertakan Akta Jual Beli No. 134/2015 tanggal 03 September 2015, yang menunjukkan bahwa terdakwa adalah pembeli sah dari Dewi Diah Ningrum.

Terdakwa juga melampirkan surat keterangan atau cover note dari Notaris Sugiman, SH.M.Kn di Mojosari Mojokerto.

Akibat perbuatannya, Suudiyah mengalami kerugian sebesar Rp. 339.000.000.

Berita Terkait

Ratusan Pemudik Pilih Angkutan Gratis Saat Gelombang Arus Balik Lebaran
Viral Kru Bus Margo Joyo Adu Jotos dengan Pengemudi Avanza di Bojonegoro
Ditlantas Polda Jatim Antisipasi Kepadatan Lalin Objek Wisata Saat Arus Balik
Ulama Ploso soal Prabowo Dinobatkan Jadi Sahabat Santri oleh Genggong
Seorang Warga Luka di Telinga Imbas Ledakan Keras di Sumenep
Penumpukan dan Penjualan Tiket Kapal di Tanjung Perak Jadi Bahan Evaluasi
Razia Prostitusi Online MiChat di Situbondo: Lima Pelaku Diamankan, Uang Rp 25,9 Juta Disita
Khofifah Yakin Jatim Mampu Antarkan Indonesia Ciptakan Swasembada Daging

Berita Terkait

Selasa, 9 Januari 2024 - 13:13 WIB

Jokowi Singgung Serangan Personal di Debat ke-3, Ini Kata Mahfud MD

Rabu, 3 Januari 2024 - 10:46 WIB

Sebelum Wafat, Rizal Ramli Hampir 2 Bulan Dirawat di RSCM karena Kanker Pankreas

Rabu, 3 Januari 2024 - 10:32 WIB

Ulama Ploso soal Prabowo Dinobatkan Jadi Sahabat Santri oleh Genggong

Senin, 4 Desember 2023 - 14:18 WIB

Wali Kota Mojokerto Memimpin Pelantikan Pengurus GP Ansor dan Pengukuhan Satkorcab Banser

Senin, 4 Desember 2023 - 13:55 WIB

Progres Investasi IKN Terus Berkembang: Bahlil Lahadalia Ungkap Rencana Upacara Kemerdekaan RI ke-79 Tahun 2024

Sabtu, 18 November 2023 - 15:27 WIB

Kotak Hitam 2 Pesawat Super Tucano Telah Ditemukan

Rabu, 15 November 2023 - 17:34 WIB

Prabowo-Gibran Mendapat Nomor Urut 2, Gerindra Jatim Tanggapi Positif

Minggu, 29 Oktober 2023 - 15:23 WIB

Pendaftaran Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka Dibuka Besok, Simak Syaratnya!

Berita Terbaru

opini

Kendaraan Si Pengganti Kaki

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:12 WIB

berita nasional

Jokowi Singgung Serangan Personal di Debat ke-3, Ini Kata Mahfud MD

Selasa, 9 Jan 2024 - 13:13 WIB