banner pilkada 2024

Pemkot Surabaya Resmi Terapkan Sanksi Tegas Bagi Pelaku Peredaran Daging Gelonggongan

Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya telah mengambil langkah tegas untuk memberikan sanksi serius kepada para pedagang yang terlibat dalam praktik membeli dan menjual kembali daging gelonggongan.

Dalam upaya menegakkan hukum, pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana penjara dengan masa tahanan selama 2 tahun.

Terutama jika terbukti bahwa daging yang dijual berasal dari sumber yang tidak sah di luar Rumah Potong Hewan (RPH).

Antiek Sugiharti, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya, dengan tegas menyuarakan komitmen Pemkot Surabaya dalam menghadapi permasalahan ini.

Ia menegaskan bahwa tindakan menggelonggongkan daging sapi bukan hanya melanggar kesejahteraan hewan, tetapi juga melanggar Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Pasal 302 dalam KUHP.

Dalam pernyataannya kepada wartawan di Kantor Eks Humas Pemkot Surabaya pada Selasa (28/8/2023), Antiek mengingatkan bahwa selain aspek kesejahteraan hewan, praktik ini juga melanggar Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Pelaku usaha yang menyebarkan produk hewan tanpa memenuhi persyaratan higienis dan sanitasi, seperti daging gelonggongan, dapat menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga 4 miliar Rupiah.

“Dengan tegas saya meminta para pedagang dan individu yang terlibat dalam praktik menggelonggongkan daging untuk segera menghentikan aktivitas tersebut di wilayah Kota Surabaya. Tindakan ini sangat merugikan bagi para konsumen,” tandas Antiek.

Tidak hanya itu, Antiek juga menyebutkan bahwa Pemkot Surabaya telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rumah Potong Hewan (RPH), dan pihak kepolisian untuk mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran daging gelonggong.

Upaya ini tidak hanya berfokus di Surabaya, tetapi juga merambah ke wilayah Jawa Timur guna memantau dengan lebih ketat lagi.

“Dalam upaya pengawasan, kami meningkatkan intensitasnya. Biasanya kami telah melaksanakan pengawasan di beberapa pasar. Bahkan malam ini, kami akan melaksanakan operasi pengawasan,” tambahnya.

Antiek menyampaikan bahwa peredaran daging sapi gelonggong telah memberikan dampak negatif kepada masyarakat.

Konsumsi daging semacam ini berpotensi merugikan kesehatan dan keselamatan konsumen.

Ia menjelaskan bahwa daging sapi yang mengalami penggelonggongan memiliki kadar air yang tinggi, yang berpotensi mempercepat kerusakan dan pembusukan daging serta menghancurkan protein di dalamnya.

Konsumsi daging gelonggongan yang terkontaminasi bakteri dapat menyebabkan gangguan kesehatan, termasuk diare.

Antiek juga memberikan ciri-ciri khas daging sapi gelonggongan, yaitu permukaannya terlihat basah karena banyaknya cairan yang mengalir. Cairan tersebut biasanya berasal dari daging yang berwarna kemerahan.

Apabila daging diletakkan di permukaan, cairan kemerahan akan terkumpul di sekitarnya. Selain itu, berat daging juga akan menyusut.

Ia berpesan kepada warga Surabaya untuk lebih teliti dalam memilih daging yang akan dikonsumsi.

Antiek juga mengajak masyarakat untuk membantu mengawasi dan melaporkan temuan peredaran daging gelonggong melalui kanal resmi yang telah disediakan.

“Kami mengajak warga yang menemukan peredaran daging gelonggong untuk segera melaporkannya kepada kami melalui tautan resmi https://dkpp.surabaya.go.id/kontak. Kami akan segera mengambil tindakan lanjutan,” tutup Antiek dengan tegas.

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!