banner pilkada 2024

Memahami MPLS: Tujuan, Kegiatan, serta Larangannya

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Syaifudin Juhri saat ditemui di kantornya,

Tulungagung – Tahun ajaran 2023/2024 akan segera dimulai. Siswa akan dikenalkan dengan lingkungan fisik dan non fisik sekolah dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Saat ditemui di kantornya, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Syaifudin Juhri, menjelaskan bahwa pelaksanaan awal tahun pelajaran akan dimulai dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

MPLS, yang juga dikenal sebagai masa orientasi siswa atau masa orientasi peserta didik baru, merupakan kegiatan umum yang dilakukan di sekolah pada awal tahun ajaran untuk menyambut para siswa baru. MPLS akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 17 Juli 2023.

Durasi MPLS berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan. Untuk PAUD, MPLS akan berlangsung selama 2 minggu, sedangkan untuk SD dan SMP, MPLS akan berlangsung selama 2 minggu dan 3 hari.

Tidak hanya itu, siswa baru juga akan diperkenalkan dengan sesama siswa baru, siswa senior, guru, dan karyawan lainnya di sekolah. Dengan demikian, siswa baru tidak hanya berkenalan dengan fisik sekolah, tetapi juga dengan aspek non-fisik di lingkungan sekolah.

Hal ini sesuai dengan Permendikbud No. 18 Tahun 2016 yang mewajibkan kegiatan MPLS di sekolah untuk memberikan manfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.

“MPLS mengusung konsep humanis, dinamis, menyenangkan, edukatif, dan bermakna,” tutur Syaifudin.

Tujuan MPLS

MPLS memiliki beberapa tujuan, antara lain:

  1. Mengenali potensi diri siswa baru.
  2. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, termasuk aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.
  3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif bagi siswa baru.
  4. Mengembangkan interaksi positif antara siswa baru dan warga sekolah lainnya.
  5. Menumbuhkan perilaku positif, seperti kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, serta menjalani hidup bersih dan sehat, guna membentuk siswa yang memiliki integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

Larangan Pelaksanaan MPLS

Terdapat juga larangan-larangan dalam pelaksanaan MPLS, sebagai contoh:

  1. Dilarang membawa tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
  2. Dilarang mengenakan kaos kaki berwarna-warni yang tidak simetris, dan sejenisnya.
  3. Dilarang menggunakan aksesoris di kepala yang tidak wajar.
  4. Dilarang mengenakan alas kaki yang tidak wajar.
  5. Dilarang menggunakan papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan pembuatan serta berisi konten yang tidak bermanfaat.
  6. Dilarang menggunakan atribut lain yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Aktivitas yang Dilarang dalam MPLS

Selain itu, terdapat pula aktivitas yang dilarang dalam MPLS, seperti:

  1. Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru yang mengharuskan mereka membawa produk dengan merk tertentu.
  2. Dilarang melakukan penghitungan yang tidak bermanfaat, seperti menghitung nasi, gula, semut, dan sejenisnya.
  3. Dilarang memakan atau meminum sisa makanan atau minuman yang bukan milik siswa baru masing-masing.
  4. Dilarang memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik, seperti menyiram air atau hukuman fisik yang mengarah pada tindakan kekerasan.
  5. Dilarang memberikan tugas yang tidak masuk akal, seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi lagi.
  6. Dilarang melakukan aktivitas lain yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

 

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!