banner pilkada 2024

Mantan Direktur Utama Pertamina Ditahan KPK

Jakarta – Mantan Direktur Utama Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair.

“Dalam rangka penyelidikan, penyidik KPK akan menahan tersangka selama 20 hari pertama, dimulai sejak 19 September 2023 hingga 8 Oktober 2023, di Rumah Tahanan Negara KPK,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers pada Selasa (19/9/2023).

Kasus ini berawal ketika Pertamina merencanakan pengadaan LNG di Indonesia pada tahun 2012 sebagai langkah untuk mengatasi defisit gas di Indonesia. Karen Agustiawan, yang menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina pada periode 2009-2014, mengusulkan kerja sama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG dari luar negeri, salah satunya adalah perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) dari Amerika Serikat.

Firli Bahuri menjelaskan peran Karen dalam kasus ini, yang akhirnya berujung pada kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Karen diduga mengambil keputusan secara sepihak tanpa melakukan kajian menyeluruh.

“Saat mengambil kebijakan dan keputusan tersebut, Karen Agustiawan secara sepihak langsung menandatangani kontrak perjanjian dengan perusahaan CCL tanpa melakukan kajian dan analisis menyeluruh, serta tidak melaporkannya kepada Dewan Komisaris Pertamina,” ujar Firli.

Firli juga menambahkan bahwa keputusan Karen dianggap melanggar persetujuan pemerintah saat itu, dan tidak ada laporan yang disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sehingga tindakan tersebut tidak mendapatkan restu dari pemerintah.

Namun, Karen membantah bahwa dia menyebabkan kerugian bagi negara. Menurutnya, kerugian tersebut terjadi karena dampak pandemi COVID-19.

“Jika sebelumnya dinyatakan bahwa terdapat kerugian, maka kerugian tersebut disebabkan oleh dampak pandemi pada tahun 2020 dan 2021,” ujar Karen di gedung KPK.

Karen juga menjelaskan bahwa Pertamina tidak mengalami kerugian akibat pengadaan LNG dan pada tahun 2018, perusahaan tersebut bahkan mengalami keuntungan.

“I didasarkan pada dokumen yang ada pada bulan Oktober 2018, Pertamina dapat menjual LNG kepada BP dan Sentrafigura dengan keuntungan sebesar 71 sen per mm BPU,” jelas Karen.

Selain itu, Karen membantah bahwa dia tidak mendapatkan persetujuan dari pemerintah terkait pengadaan LNG, dan dia menganggap keputusannya sebagai tindakan korporasi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!