Jakarta – Setelah Jovi Adhiguna membawa kerupuk babi ke restoran Baso A Fung di Bandara I Gusti Ngurahrai Bali, restoran tersebut memutuskan untuk menghancurkan alat makan dan menggantinya dengan yang baru.
Tindakan Jovi tersebut menuai kritik dari netizen karena dianggap mengontaminasi alat makan yang telah tersertifikasi halal di restoran.
Mendapat sorotan dari kasus ini, LPPOM MUI memberikan tanggapannya. Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, menyatakan bahwa kejadian ini melanggar aturan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Restoran halal seharusnya menjamin sarana penyajian bebas najis, dan membawa makanan non halal ke dalam restoran merupakan pelanggaran.
Muti juga menjelaskan bahwa apabila restoran halal terkontaminasi dengan makanan non halal, pemerintah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal/BPJPH akan memberikan teguran sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Namun, LPPOM MUI juga menyatakan bahwa menghancurkan semua alat makan dan menggantinya dengan yang baru tidak sepenuhnya tepat.
Menurut standarisasi fatwa halal, alat makan yang terkontaminasi dapat digunakan kembali setelah menjalani proses pensucian secara syar’i dengan air 7 kali dan menggunakan tanah atau debu sebagai bagian dari proses pembersihan.
Muti menekankan pentingnya komitmen dari restoran yang bersertifikasi halal untuk tetap menjaga kehalalan produk dan terus menerapkan SJPH.
LPPOM MUI juga mengimbau konsumen Muslim untuk selalu bersikap kritis terhadap makanan yang akan mereka konsumsi.