Jakarta – Berita pelaporan Rocky Gerung ke pihak kepolisian telah menciptakan gelombang reaksi di tengah masyarakat, mendorong untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Jerry Massie, Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), UU tersebut tengah dituduh diskriminatif, dengan cenderung hanya mengenakan hukuman pada individu biasa.
“UU ITE dan KUHP harus mengatur pidana bagi petinggi atau penyelenggara negara,” ujar Jerry, Rabu (9/8).
Jerry melanjutkan, kasus Rocky Gerung menjadi ilustrasi bagaimana hukum berlaku tajam pada warga biasa, namun sering kali lembut pada pihak berpengaruh.
“Lihat saja bagaimana saat Presiden Jokowi memberikan informasi yang tidak akurat tentang kebijakan impor pangan, padahal nyatanya impor dilakukan dalam jumlah besar,” jelas Jerry.
Dengan pengalamannya sebagai ahli dalam komunikasi politik dan lulusan dari America Global University, Jerry menyatakan perlunya perubahan dalam UU ITE dan KUHP guna memastikan perlakuan hukum yang adil dan setara.
“Saya berpendapat bahwa aturan pidana harus berlaku untuk pejabat yang menyebarkan informasi palsu. Kita tidak bisa lagi membiarkan hanya masyarakat biasa yang terkena dampak hukuman, karena prinsip keadilan harus dijunjung tinggi,” tambahnya.