BPKAD Tulungagung Cari Jalan Tengah di Tengah Tekanan Fiskal

Dwi Hary Subagyo Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung.

Siaranesia.com, TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten Tulungagung tengah menghadapi tantangan fiskal yang tidak ringan seiring penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

Sementara itu, realisasi belanja pegawai Kabupaten Tulungagung saat ini masih berada di angka 31,69 persen.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri di tengah rencana pengangkatan tenaga non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang berpotensi menambah beban anggaran daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Dwi Hary Subagyo, menegaskan pemerintah daerah berkomitmen menjaga disiplin fiskal tanpa mengorbankan pelayanan publik maupun program pembangunan daerah.
“Belanja pegawai memang sedikit di atas batas maksimal, namun kami terus melakukan penyesuaian agar ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dwi Hary menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK membutuhkan perhitungan yang matang agar tidak menimbulkan tekanan baru terhadap APBD.
“Kami harus cermat menghitung dampaknya agar kesejahteraan tenaga honorer tetap terjamin tanpa menyalahi aturan fiskal,” tambahnya.

Selain menghadapi persoalan belanja pegawai, Pemkab Tulungagung juga dihadapkan pada kewajiban memenuhi aturan mandatory spending yang diatur pemerintah. Ketentuan tersebut mewajibkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen, belanja infrastruktur pelayanan publik (BIPP) minimal 40 persen, serta belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Dengan total APBD Tulungagung tahun 2026 yang mencapai sekitar Rp3,2 triliun, ruang penganggaran menjadi semakin ketat karena pemerintah daerah harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kewajiban memenuhi regulasi anggaran.

Di sisi lain, DPRD bersama Pemkab Tulungagung menilai kebijakan batas maksimal belanja pegawai menimbulkan dilema tersendiri, terutama bagi daerah yang memiliki kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbatas.
“Kami berharap ada ruang relaksasi sehingga daerah dengan PAD terbatas tetap dapat menjalankan kewajiban tanpa mengorbankan program prioritas,” kata Dwi Hari.

Ia menegaskan keseimbangan antara mandatory spending dan kebutuhan riil daerah menjadi tantangan besar dalam penyusunan kebijakan anggaran ke depan.
“Keseimbangan antara mandatory spending dan kebutuhan daerah menjadi tantangan tersendiri. Namun kami berkomitmen memenuhi amanat undang-undang,” tegasnya.

Jurnalis : Nanang

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,432PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles