banner pilkada 2024

Bareskrim Segera Panggil Wulan Guritno Terkait Dugaan Promosi Judi Online

Jakarta – Bareskrim Polri telah mengambil langkah tegas dalam menghadapi dugaan skandal promosi situs judi online yang melibatkan sejumlah selebriti Tanah Air. Salah satu yang akan dipanggil adalah artis terkenal, Wulan Guritno, terkait video yang beredar yang menunjukkan dirinya sedang mempromosikan situs judi online dengan nama “Sakti123”.

Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Kepala Divisi Tipidter Cyber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan intensif terhadap video tersebut. Hasilnya, video promosi yang melibatkan Wulan Guritno ternyata telah dibuat pada tahun 2020. Tak hanya itu, situs judi online yang dipromosikan dalam video tersebut ternyata masih aktif dan beroperasi hingga saat ini.

“Dalam hal ini, kami akan melakukan klarifikasi yang lebih mendalam. Kami akan memanggil pihak terkait seperti yang telah disampaikan sebelumnya, untuk mengkaji apakah unsur pelanggaran terpenuhi atau tidak,” ujar Vivid kepada awak media pada Rabu (30/8/2023).

Tak hanya Wulan Guritno, Bareskrim Polri juga telah mengidentifikasi sejumlah nama selebgram, artis, dan figur publik lainnya yang diduga terlibat dalam promosi judi online. Vivid menegaskan bahwa mereka akan dihubungi secara bertahap guna dimintai klarifikasi terkait skandal ini.

“Dalam beberapa waktu belakangan, beberapa nama sudah mencuat dan menjadi viral. Kami pasti akan mengambil tindakan lanjut terhadap hal ini. Jika unsur pidana terbukti, tindakan hukum akan kami jalankan dengan tegas,” tegas Vivid.

Vivid juga memberikan imbauan kepada para artis dan influencer untuk berpikir ulang sebelum mempromosikan judi online. Hal tersebut memiliki implikasi serius sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Harap hentikan promosi judi online saat ini. Dampaknya sangat merugikan banyak pihak, dengan banyak orang yang mengalami kerugian finansial. Hal ini juga berpotensi melibatkan pasal UU ITE, yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda sekitar 1 miliar Rupiah.”

Belum lama ini, video yang memperlihatkan Wulan Guritno dalam dugaan promosi situs judi online “Sakti123” menghebohkan masyarakat. Sementara situs tersebut masih tetap beroperasi sampai saat ini, kasus ini terus menarik perhatian publik dan pihak berwenang.

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!