Jakarta – Suami Maia Estianty, Irwan Mussry, telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Dalam pemeriksaan tersebut, Irwan Mussry dengan tegas membantah keterlibatannya dalam bisnis jam tangan mewah.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan hal lain yang tidak ada hubungannya dengan pembelian jam tangan.
“Ini hanya keterangan untuk beberapa hal yang lain. Jadi tidak berhubungan dengan pembelian jam. Itu clear,” kata Irwan kepada awak media usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2023).
Suami Maia Estianty itu juga menekankan bahwa pemeriksaan ini merupakan kasus lama, sehingga ia harus mengingat-ingat peristiwa yang terjadi.
Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai pemeriksaan tersebut. Ia mengarahkan agar informasi lebih lanjut dapat diperoleh dari tim penyidik KPK.
“Semua berjalan baik, saya hanya memberikan keterangan terkait ini. Sisanya bisa minta keterangan kepada tim penyidik KPK, biar penyidik saja yang memberi keterangan,” jelas Irwan.
Sebagai informasi, Irwan Mussry dipanggil oleh KPK untuk memberikan kesaksian dalam kasus Eko Darmanto. Ia memenuhi panggilan KPK dengan datang ke Gedung Merah Putih.
Selain suami Maia Estianty, KPK juga memeriksa beberapa saksi lainnya, termasuk dua orang PNS dan dua orang dari pihak swasta.
Sebelumnya, pada tanggal 15 September 2023, KPK telah memanggil mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.