Tim Gabungan Tertibkan Papan Reklame Tak Berizin di Blitar

Blitar – Tim gabungan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis Kabupaten Blitar yang terdiri dari Satpol PP, Dinas PUPR, DPMPTSP, Bapenda, dan Dinas Perhubungan melakukan tindakan tegas terhadap papan reklame yang diduga tidak memiliki izin, Selasa (25/3/2025). Langkah ini diawali dengan pemasangan stiker teguran tertulis pada papan reklame tersebut.

Kabid Gakkumda Satpol PP Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, SH, MH, menyampaikan bahwa pemasangan stiker tersebut merupakan bentuk peringatan kepada pemilik usaha reklame agar segera melengkapi perizinannya.
“Setelah pemasangan stiker ini, pemilik usaha diharapkan segera berkoordinasi dengan dinas terkait dalam waktu tujuh hari. Jika tenggat waktu tersebut dilanggar, maka akan dikeluarkan peringatan tertulis dari DPMPTSP,” jelas Repelita.

Repelita menambahkan bahwa sanksi paling berat bagi pelanggar yang mengabaikan teguran tertulis adalah pembongkaran reklame oleh tim gabungan OPD teknis. Dalam sidak tersebut, tercatat lima titik reklame tak berizin yang ditemukan, di antaranya berada di Perempatan Kademangan, Sutojayan, Jatitengah Selopuro, Tumpang, dan sisi timur Perempatan Garum.

Keberadaan papan reklame tak berizin ini juga menimbulkan berbagai dampak, seperti kecelakaan lalu lintas akibat pondasi reklame di Perempatan Sutojayan yang terlalu menjorok ke jalan.

Selain itu, tiang reklame di Kademangan berada terlalu dekat dengan kabel listrik sehingga mendapat stiker peringatan dari PLN, sementara di Jatitengah Selopuro, papan reklame bahkan terlihat menempel dengan kabel listrik.

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!