Siaranesia.com – Blitar – DPRD Kabupaten Blitar menggelar Sidang Paripurna penyampaian penjelasan Bupati terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara [KUA-PPAS] Tahun Anggaran 2026.
Sidang berlangsung di Gedung Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat [21/8/2026].
Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ratna Dewi Nirwana Sari, S.S., S.H., didampingi Wakil Ketua M. Rifai’i dan Susi Narulita Kumala Dewi, Hadir pula seluruh anggota DPRD, Forkopimda, Kepala OPD, dan perwakilan ASN.
Perubahan KUA-PPAS disampaikan sebagai tindak lanjut surat Bupati Blitar. Dokumen ini menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD P-APBD 2026.
Wakil Ketua DPRD Ratna Dewi Nirwana Sari mengapresiasi kinerja eksekutif yang berorientasi pada perbaikan dan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah Bupati dan seluruh jajaran yang terus menyempurnakan perencanaan anggaran demi kebaikan dan kemajuan bersama,” ujarnya.

Bupati Blitar Rijanto usai sidang menegaskan, perubahan ini untuk menyesuaikan prioritas pembangunan dengan kebutuhan riil di lapangan.
“Kami berharap DPRD segera melakukan pembahasan dan mencapai kesepakatan, agar Perubahan Anggaran [PAK] 2026 dapat segera ditetapkan. Fokus utamanya pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Kabupaten Blitar,” tegas Rijanto.
Perubahan KUA-PPAS menjadi landasan agar pemerintah daerah memiliki fleksibilitas mengalokasikan anggaran. Tujuannya menyesuaikan program yang lebih mendesak dan memastikan manfaat pembangunan dirasakan merata.
Dengan disepakatinya perubahan ini, Pemkab Blitar diharapkan dapat segera mengeksekusi program prioritas, terutama di sektor infrastruktur jalan, jembatan, dan fasilitas publik lainnya.
Jurnalis: Alvin


