Siaranesia.com – Blitar – Pemerintah Kota Blitar melalui Satpol PP dan Damkar Kota Blitar bersama KPPBC TMP C Blitar menggencarkan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal. Kegiatan menyasar Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantibum) dan anggota Satlinmas se-Kecamatan Sukorejo.
Sosialisasi yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau [DBHCHT] 2026 itu digelar di halaman Kantor Satpol PP dan Damkar Kota Blitar, Rabu malam (19/8/2026). Sekitar 50 peserta hadir dalam kegiatan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Blitar Suyanto mengatakan, sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat soal bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal.
“Untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Blitar, dilakukan sosialisasi dan operasi cukai secara berkala. Edukasi kepada masyarakat juga terus dilakukan,” ujar Suyanto.
Menurutnya, rokok ilegal tidak membayar cukai sehingga merugikan daerah. Selain itu harga yang murah berpotensi meningkatkan konsumsi di kalangan pelajar.
“Dengan menjaga peredaran rokok legal dan memberantas rokok ilegal, kita turut menjaga industri rokok di Kota Blitar agar tetap beroperasi, menyerap tenaga kerja dan meningkatkan perekonomian,” jelasnya.

Kepala KPPBC TMP C Blitar Nurtjahjo Budidananto menyebut, penerimaan negara dari sektor cukai memiliki porsi besar dalam APBN.
“Target DJBC 2026 sekitar Rp336 triliun. Penerimaan cukai 72 persen atau Rp243 triliun. Dari itu, cukai hasil tembakau penyumbang terbesar,” kata Nurtjahjo.
Ia menjelaskan, objek cukai ada tiga yaitu hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, dan etil alkohol.
Nurtjahjo juga menyampaikan perubahan strategi pemberantasan pada 2026. Jika sebelumnya “Gempur Rokok Ilegal”, kini ditambah “Operasi Gurita” yang menyasar hingga ke hulu produksi.
“Kalau dulu hanya Gempur Rokok Ilegal, sekarang operasinya ditambah Operasi Gurita. Kita akan menyasar bukan hanya di hilir, tetapi sampai ke hulunya,” terangnya.
Operasi gabungan juga dilakukan bersama Satpol PP Kabupaten Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek.
Di wilayah kerja KPPBC Blitar tercatat 118 perusahaan rokok legal dan 10 pengusaha minuman beralkohol.
Nurtjahjo menyebut, survei menunjukkan peredaran rokok ilegal naik signifikan. Pada 2024 angkanya 3,4 persen. Pada 2025 naik menjadi sekitar 13 persen.
“Ini yang akan kita tekan lagi. Kita berkolaborasi dengan Satpol PP dan APH lainnya. Kita harapkan bisa menekan sampai kembali ke tiga persen,” tegasnya.
Pemerintah berharap, keterlibatan Trantibum dan Satlinmas sebagai garda terdepan di kecamatan dapat mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal dan meningkatkan laporan dari masyarakat.
Jurnalis ; Alvin


