Satpol PP Kota Blitar Gencarkan Gempur Rokok Ilegal, 1.200 Batang Disita

Suyatno Kepala Satpol PP Kota Blitar.

BLITAR, SIARANESIA.COM — Peredaran rokok ilegal di Kota Blitar menjadi perhatian serius Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Selain menggencarkan sosialisasi kepada pedagang, petugas juga terus melakukan operasi penindakan untuk memutus distribusi rokok tanpa pita cukai.

Langkah tersebut kembali dilakukan melalui kegiatan sosialisasi program “Gempur Rokok Ilegal” yang digelar di halaman Kantor Satpol PP Kota Blitar, Rabu (19/8/2026). Sebanyak 25 pedagang kaki lima (PKL) mengikuti kegiatan tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Blitar, Suyatno, mengatakan peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi menekan omzet perusahaan rokok legal yang telah berinvestasi di Kota Blitar.
“Meskipun Kota Blitar ini tergolong kota kecil, rokok ilegal yang masuk cukup banyak. Kasihan perusahaan resmi yang sudah berinvestasi di sini, omzet mereka bisa menurun akibat peredaran rokok ilegal,” ujar Suyatno.

Enam Titik Ditemukan Pelanggaran
Dalam operasi penindakan terakhir, Satpol PP menyasar delapan titik yang diduga menjadi lokasi peredaran rokok ilegal. Hasilnya, petugas menemukan pelanggaran di enam titik dan menyita sekitar 1.200 batang rokok ilegal.

Sementara dua titik lainnya tidak ditemukan barang bukti. Petugas menduga informasi mengenai operasi telah lebih dahulu diketahui atau lokasi tersebut sudah tidak lagi menjual rokok ilegal ketika petugas datang.

Dari penelusuran awal, rokok tanpa pita cukai tersebut diduga dipasok dari wilayah Malang dan Madura. Selanjutnya, rokok diedarkan melalui PKL dan toko-toko eceran di sejumlah kawasan Kota Blitar, antara lain sekitar Jalan Mastrip dan Sentul.

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Program tersebut dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)

Temuan tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya menyasar distributor besar, tetapi juga masuk melalui jaringan perdagangan eceran.
Pedagang Diingatkan Ancaman Pidana
Karena itu, Satpol PP tidak hanya mengandalkan razia. Edukasi kepada pedagang menjadi bagian penting dari strategi pemberantasan.

Suyatno menegaskan, pedagang maupun pihak lain yang terbukti mengedarkan, menjual, atau menyimpan rokok ilegal dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum.
“Pelanggar dapat diancam sanksi pidana penjara minimal satu tahun hingga maksimal lima tahun, serta denda sebesar 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegasnya.

Dalam sosialisasi tersebut, pedagang juga mendapatkan penjelasan mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta aspek hukum dari peredarannya. Materi edukasi turut diberikan oleh unsur kepolisian dan Bea Cukai.

Delapan Kali Sosialisasi dan Razia
Sepanjang 2026, Satpol PP Kota Blitar menargetkan pelaksanaan delapan kali sosialisasi dan delapan kali operasi penindakan.

Kegiatan yang berlangsung Rabu ini merupakan sosialisasi tahap kelima dari rangkaian program Gempur Rokok Ilegal.
Program tersebut dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan alokasi anggaran sekitar Rp450 juta untuk satu tahun.

Satpol PP menegaskan pendekatan pemberantasan dilakukan melalui dua jalur sekaligus, yakni pencegahan melalui edukasi dan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Suyatno mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha eceran, tidak menerima maupun menjual rokok tanpa pita cukai resmi.
“Jangan mengambil risiko dengan menjual atau menyimpan rokok ilegal,” pungkasnya.

JURNALIS: Alvin

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,432PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles