banner pilkada 2024

Razia Prostitusi Online MiChat di Situbondo: Lima Pelaku Diamankan, Uang Rp 25,9 Juta Disita

Situbondo – Kelima individu, terdiri dari tiga perempuan dan dua laki-laki, berhasil diamankan oleh aparat kepolisian di Situbondo dalam dugaan keterlibatan mereka dalam praktik prostitusi online melalui aplikasi Mi-Chat atau yang lebih dikenal sebagai ‘aplikasi hijau’.

Para tersangka yang berhasil ditangkap adalah NR (19), NH (20), dan LR (20), yang semuanya berasal dari Subang, Jawa Barat.

Sementara itu, dua tersangka laki-laki adalah RM (21) dari Lebak dan DG (28) dari Sumedang.

Menurut data yang berhasil dihimpun, kelima pelaku memiliki peran berbeda dalam operasional prostitusi online tersebut.

Mereka diduga sebagai operator di aplikasi Mi-Chat dan juga muncikari yang mengendalikan seluruh operasi dari sebuah kamar di salah satu hotel di Kota Situbondo.

Selain berhasil mengamankan para pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 25,9 juta yang diduga merupakan hasil dari kegiatan prostitusi online. Barang bukti lainnya meliputi 2 kartu ATM, 6 ponsel, dan sejumlah kondom.

“Kelimanya kami amankan di sebuah hotel di bilangan Kota Situbondo,” ungkap Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo, saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Minggu (3/12/2013).

Momon menjelaskan bahwa saat ini kelima tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap keterlibatan masing-masing dalam kasus ini.

Penyelidikan terhadap kasus ini dimulai setelah masyarakat memberikan informasi terkait praktik prostitusi online yang dijalankan dari sebuah kamar hotel di Kota Situbondo.

“Secepatnya kami langsung melakukan penyelidikan. Begitu valid, kami langsung melakukan penggerebekan di hotel tersebut. 5 orang langsung kami gelandang untuk proses lebih lanjut,” tandas Momon.

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!