banner pilkada 2024

Polisi Tangkap Pengedar Ganja Internasional Asal Sidoarjo

Surabaya – Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja melalui platform Instagram.

Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang pengedar ganja bernama YRH (31) di rumahnya yang terletak di Perumahan Griya Candramas, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Dalam pengeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mencengangkan.

Diantaranya ditemukan 8 bungkus plastik berisi ganja dengan total berat 86,35 gram, 1 bungkus plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi seberat 0,91 gram, dan 1 bungkus plastik klip berisi 2 butir ekstasi seberat 0,91 gram.

Selain itu, juga ditemukan 3 Cartridge Pod yang berisi cairan liquid jenis ganja, 5 botol cairan liquid ganja, 32 butir pil jenis Alprazolam, 2 butir pil tramadol, 4 butir pil jenis Codein, 1 timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip kosong, dan 13 pak kertas papir.

Kompol Fadilah Panara, Wakasatreskoba Polrestabes Surabaya, mengungkapkan bahwa tersangka YRH membeli barang-barang ini melalui toko online lokal dan menjualnya melalui platform online.

“Tersangka memiliki akun khusus untuk penjualan narkoba dan bahkan memiliki komunitas tersendiri. Meskipun semua orang bisa menjual, namun untuk masuk ke dalam akun tersebut hanya tersangka yang mengetahuinya,” kata Fadilah.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap peredaran ganja melalui media sosial oleh anggota polisi.

Mereka berhasil menemukan akun YRH dan mengikuti jejaknya hingga berhasil menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.

Tersangka YRH dan barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum selanjutnya.

Fadilah juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus menyelidiki kemungkinan adanya aktor lain dalam jaringan peredaran narkoba ini.

“Kasus ini menyangkut jaringan peredaran narkoba internasional, dan kami berhasil menyita tiga jenis ganja, yaitu Belanda, Thailand, dan Aceh,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan oleh penyidik, YRH mengakui bahwa ia masuk ke dalam komunitas peredaran ganja melalui pencarian di internet. Dari situlah ia mengenal komunitas tersebut di akun Instagram dan mulai membeli ganja.

“Saya hanya membeli dan tidak memproduksi ganja cair. Saya membeli ganja liquid seharga Rp 1 juta dan telah beroperasi menjual narkoba melalui media sosial selama setahun,” ungkap YRH.

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!