banner pilkada 2024

Pendaftaran CPNS 2023 Resmi Dibuka September, Ini Syarat dan Formasinya

Jakarta – Pemerintah telah mengumumkan pembukaan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pengumuman ini tercatat dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023, yang menginformasikan Jadwal Seleksi CASN tahun 2023.

Dokumen ini telah ditandatangani secara digital oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto.

[irp posts=”8311″ ]

Persyaratan Pendaftaran CPNS 2023

Bagi yang tertarik, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta CPNS 2023:

  • Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat registrasi.
  • Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana dengan vonis kurungan penjara selama dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.
  • Tidak boleh berstatus CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  • Tidak pernah diberhentikan secara hormat atas permintaan pribadi atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, personel Polri, atau PNS, serta tidak diberhentikan secara tidak hormat sebagai karyawan swasta.
  • Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis atau menjadi anggota partai politik (parpol).
  • Peserta harus memiliki kualifikasi sesuai syarat daftar CPNS.
  • Peserta harus dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain sesuai ketentuan instansi.

[irp posts=”8308″ ]

Formasi CPNS 2023

Formasi CPNS 2023 mencakup total 78.862 posisi di pemerintahan pusat yang terdiri dari 28.903 CPNS dan 49.959 PPPK.

Selain itu, di tingkat daerah ditargetkan untuk merekrut 296.084 PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK tenaga teknis lainnya.

[irp posts=”8305″ ]

Proses dan Cara Pendaftaran CPNS 2023

Proses seleksi CPNS meliputi beberapa tahapan, mulai dari pendaftaran daring (online) melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara RI (SSCASN BKN).

kemudian melewati seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD) yang dilakukan secara komputerisasi (CAT), hingga seleksi kompetensi bidang (SKB).

Aturan Masa Sanggah CPNS 2023

Selama proses rekrutmen, peserta memiliki periode masa sanggah sebelum penentuan kelulusan CPNS atau PPPK.

Aturan mengenai masa sanggah dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) No. 27, 28, dan 29 Tahun 2021, yang memberikan waktu untuk mengajukan sanggahan terhadap pengumuman seleksi.

Masa sanggah biasanya berlangsung selama tiga hari, dan pelamar yang tidak lolos verifikasi berhak mengajukan keberatan sebanyak satu kali.

Namun, keputusan akhir tetap ditentukan oleh instansi pemerintah berdasarkan keabsahan bukti sanggahan yang diajukan.

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!