![Tragis! Warga Desa Talaga Katingan Hilang saat Naik Ketinting](https://siaranesia.com/wp-content/uploads/2024/07/Warga-Desa-Talaga-Katingan-Hilang-saat-Naik-Ketinting.jpg)
Jakarta – Pemerintah telah mengumumkan pembukaan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengumuman ini tercatat dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023, yang menginformasikan Jadwal Seleksi CASN tahun 2023.
Dokumen ini telah ditandatangani secara digital oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto.
[irp posts=”8311″ ]
Bagi yang tertarik, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta CPNS 2023:
[irp posts=”8308″ ]
Formasi CPNS 2023 mencakup total 78.862 posisi di pemerintahan pusat yang terdiri dari 28.903 CPNS dan 49.959 PPPK.
Selain itu, di tingkat daerah ditargetkan untuk merekrut 296.084 PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK tenaga teknis lainnya.
[irp posts=”8305″ ]
Proses seleksi CPNS meliputi beberapa tahapan, mulai dari pendaftaran daring (online) melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara RI (SSCASN BKN).
kemudian melewati seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD) yang dilakukan secara komputerisasi (CAT), hingga seleksi kompetensi bidang (SKB).
Selama proses rekrutmen, peserta memiliki periode masa sanggah sebelum penentuan kelulusan CPNS atau PPPK.
Aturan mengenai masa sanggah dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) No. 27, 28, dan 29 Tahun 2021, yang memberikan waktu untuk mengajukan sanggahan terhadap pengumuman seleksi.
Masa sanggah biasanya berlangsung selama tiga hari, dan pelamar yang tidak lolos verifikasi berhak mengajukan keberatan sebanyak satu kali.
Namun, keputusan akhir tetap ditentukan oleh instansi pemerintah berdasarkan keabsahan bukti sanggahan yang diajukan.